SuaraJatim.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengamankan oknum jaksa di Mojokerto, Jawa Timur. Kekinian, yang bersangkutan masih diperiksa bidang pengawasan Kejagung.
Hak itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dijelaskannya, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejagung telah mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Hal itu dilakukan merespon adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," ucap Leonard menjelaskan mengutip dari Antara, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:Satgas 53 Kejagung Jemput Paksa Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diduga Terkait Penyimpangan
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10).
Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," tutur Burhanuddin. (Antara)