Meski demikian, terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan tetap membantah jika dirinya meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.
"Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pledoi melalui kuasa hukum," ujarnya.
Seperti diberitakan, Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (Antara)
Baca Juga:Terjaring OTT KPK, Intip Gaya Kepemimpinan Bupati Nganjuk Novi Rahman