Desk Colletion, Penagih Utang Perusahaan Pinjol Tak Kalah 'Kejam' Dibanding Debt Collector

Bareskrim Polri membekuk sejumlah orang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Maraknya keluhan masyarakat terkait pinjol saat ini memang menjadi perhatian serius po

Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 22:15 WIB
Desk Colletion, Penagih Utang Perusahaan Pinjol Tak Kalah 'Kejam' Dibanding Debt Collector
Konferensi pers pengungkapan kasus sindikasi pinjaman "online" ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Antara/Laily Rahmawaty.

SuaraJatim.id - Bareskrim Polri membekuk sejumlah orang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Maraknya keluhan masyarakat terkait pinjol saat ini memang menjadi perhatian serius polisi.

Bayangkan, selama kurun 2020-2021 sudah 371 laporan terkait pinjol ini. Sampai pada akhirnya polisi membekuk tujuh orang setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, bagaimana operasi perusahaan pinjaman online ilegal merekrut dan mengirimkan SMS ke nasabahnya.

Dijelaskan Dirtippideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, salah satu cara pinjol meneror nasabahnya yakni dengan membekali perusahaan dengan perangkat teknologi.

Dalam operasinya, teknologi perusahaan pinjol ilegal tersebut digunakan untuk mengirimkan SMS blasting dengan nada ancaman, penistaan, asusila kepada peminjam pinjol. Orang yang mengirim SMS blasting ini disebut desk collection (penagih utang).

Baca Juga:OJK Minta Pinjol Legal Beri Bunga Lebih Rendah

Para desk collection atau penagih utang ini mirip debt collector yang bertugas meneror secara daring yang membantu perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal. Mereka turut meneror seorang ibu rumah tangga berinisial WI (38) hingga akhirnya nekat bunuh diri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut ketujuh tersangka masing-masing berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri WI akibat terlilit utang pinjol.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah," kata Helmy di Bareskrim Polri dalam siaran persnya, seperti dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjaman online (fintech) ilegal di DKI Jakarta. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Sementara itu, penggerebekan turut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dengan mengamankan 56 orang dalam penggerebekan kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:Ini Nih Perangkat Teknologi Perusahaan Pinjol yang Dipakai Buat Mencari dan Teror Nasabah

Penyidik mengatakan tersangka memiliki peran masing-masing, di antaranya desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting. Dari penggerebekan tersebut, kepolisian menyita beberapa barang bukti antara lain modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.

Dari semua TKP total yang sudah kita amankan 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 monitor, 8 laptop, 13 unit HP, 1 box simcard baru masing masing berisi 500 pieces dan 2 flashdisk," kata Brigjen Helmy.

Brigjen Helmy Santika mengungkapkan salah satu alat andalan yang dipakai perusahaan pinjol, yaitu modem pool.

"Itu modem pool SIM box, ini yang banyak antenanya. Ini perangkat yang mampu memanipulasi nomor ponsel dari pengguna (perusahaan pinjol) ke penerima pinjol," katanya.

Brigjen Helmy mengatakan banyak orang terlibat dalam pinjol ini dan ternyata mereka adalah operator yang berperan mengirimkan SMS blast menggunakan peralatan modem pool tadi.

"Kalau di dunia nyata kan namanya debt collector, nah di dunia pinjol ini mereka namanya adalah desk collection. Mereka lah yang kirim SMS kepada nasabah yang pinjam pinjol," ujar jenderal bintang satu itu.

Bareskrim saat ini masih memburu WNA berinisial ZC yang mana berperan sebagai mentor bagi operator pengirim SMS blast.

"WNA ini juga pendana yang transmisikan SMS berisi ancaman itu," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak