Penting! Kalian Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK

Kasus pinjaman online (Pinjol) memang tengah menjadi sorotan publik. Polisi bahkan telah bertindak menangkap sejumlah orang terkait pinjol ilegal.

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Penting! Kalian Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika blokir semua nomor kontak yang mengirim teror dan beritahu ke seluruh kontak di ponsel bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

Ia menyebutkan sampai 31 Agustus 2021, jumlah lender pada layanan pinjaman online yang legal tersebut telah mencapai 749.175 entitas dengan borrower sebanyak 68.414.603 entitas.

Total pembiayaan yang telah disalurkan layanan pinjaman online legal mencapai Rp 249,93 triliun dengan outstanding mencapai Rp 26,09 triliun.

Baca Juga:Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini