Penting! Kalian Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK

Kasus pinjaman online (Pinjol) memang tengah menjadi sorotan publik. Polisi bahkan telah bertindak menangkap sejumlah orang terkait pinjol ilegal.

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Penting! Kalian Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika blokir semua nomor kontak yang mengirim teror dan beritahu ke seluruh kontak di ponsel bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

Ia menyebutkan sampai 31 Agustus 2021, jumlah lender pada layanan pinjaman online yang legal tersebut telah mencapai 749.175 entitas dengan borrower sebanyak 68.414.603 entitas.

Total pembiayaan yang telah disalurkan layanan pinjaman online legal mencapai Rp 249,93 triliun dengan outstanding mencapai Rp 26,09 triliun.

Baca Juga:Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak