SuaraJatim.id - Bagaimana niat sholat Jamak? Berikut dijelaskan cara sholat jamak hingga syarat dan hukumnya. Pernahkah anda mengalami tidak sempat melakukan Sholat karena sedang melakukan perjalanan jauh?
Misalnya sedang di atas bus atau pesawat terbang. Dalam kondisi yang sulit tersebut sebenarnya umat Islam diberi kemudahan dalam melakukan sholat wajib. Kemudahan tersebut adalah dengan menjamak sholat tersebut.
Menurut laman jabar.kemenag.go.id, jamak berarti mengumpulkan. Dalam hal ini maksudnya adalah mengumpulkan dua shilat fardhu dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya sholat Dzuhur dan Ashar yang dilakukan bersamaan pada waktu Dzuhur, tanpa terpisah dengan kegiatan lainnya.
Baca Juga:Niat Sholat Jamak Takhir Beserta Tata Caranya
Sholat merupakan keringanan yang diberikan Allah kepada umat Islam. Bahkan Nabi Muhammad SAW pun pernah melakukannya, berdasarkan hadist berikut:
Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:
“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan sholat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak sholat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau sholat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)
Laman jatim.nu.or.id, selain hadist, dalil hukum menjamak sholat juga disebutkan dalam Al Qur’an, yakni di surat Am-Nisa ayat 101, yang berbunyi:
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholatmu.
Baca Juga:Niat Sholat Jamak, Jenis dan Persyaratannya
Masih dari laman yang sama, disebutkan bahwa hukum dari menjamak sholat adalah mudah, atau boleh. Dan hanya empat sholat yang boleh dijamak, yakni Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Sementara Sholat subuh tidak boleh dijamak dan tetap harus dilakukan pada waktunya, meski sedang dalam perjalanan.
Persyaratan tersebut sudah baku dan tidak bisa dilakukan dengan inovasi baru, misalnya menjamak Sholat Dzuhur dengan Isya.
Sementara itu, Sholat Jamak bisa dibagi dua jenis, yakni Jamak taqdim dan Jamak takhir.
Laman masjidpedesaan.or.id menulis, Jamak Takdim adalah mengabungkan dua sholat fardhu dan dikerjakan pada waktu sholat yang pertama. Misalnya menjamak Sholat Dzuhur dan Ashar dan dilakukan pada waktu Dzuhur.
Sementara Jamak Takhir adalah menggabungkan dua sholat fardhu dan dikerjakan pada wakktu sholat yang terakhir. Misalnya menjamak Sholat Dzuhur dengan Ashar dan sikerjakan pada waktu Ashar.
Dan untuk menjamak sholat ada sejumlah syarat, yakni:
- Musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).
- Bukan dalam perjalanan maksiat.
- Dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.
Karena Sholat Jamak terbagi dua, maka tata caranya pun dibagi dua. Laman jabar.kemenag.go.id menjabarkan tata cara sholat jamak sebagai berikut:
Syarat jamak takdim adalah:
- Dimulai dari sholat yang pertama.
- Niat jamak pada waktu sholat yang pertama
- Berturut-turut antara sholat pertama dengan sholat yang kedua.
- Masih dalam perjalanan.
- Sementara syarat Jamak Takhir adalah:
- Niat menjamak setelah tiba waktu sholat yang pertama.
- Kedua sholat dikerjakan masih dalam perjalanan
- Niat sholat Jamak pun terbagi dua, antara Jamak Takdim dan Jamak Takhir.
Bacaan Niat Sholat Jamak Takhir
1. Bacaan Niat Sholat Jamak Takhir (Dzuhur dan Ashar) / dilakukan saat waktu Ashar
“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku sengaja sholat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.
Setelah sholat Dzuhur kemudian dilanjut dengan sholat Ashar dengan membaca niat sebagai berikut:
“Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”
2. Bacaan Niat Sholat Jamak Takhir (Maghrib dan Isya) / dilakukan saat waktu Isya
“Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama’ dengan isyak, dengan jama’ takhir, fardu karena Allah Ta’aala.
Setelah sholat Maghrib kemudian dilanjut dengan sholat Isya dengan membaca niat sebagai berikut:
“Ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al magribi Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku berniat sholat isya’ empat rakaat yang dijama’ dengan magrib, dengan jama’ takhir, fardhu karena Allah Ta’aala.
Itu tadi informasi seputar Hukum Menjamak Sholat. Semoga bisa membuat ibadah kita makin lancar dan kita mendapatkan manfaat dan keberkahannya.
Kontributor : Rio Rizalino