Hore! Pemerintah Kota Surabaya Beri Insentif Pajak BPHTB hingga 50 Persen

Kebijakan insentif pajak BPHTB itu merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:29 WIB
Hore! Pemerintah Kota Surabaya Beri Insentif Pajak BPHTB hingga 50 Persen
Ilustrasi insentif Pajak di Surabaya. [pexels.com]

Sedangkan bagi wajib pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian keringanan BPHTB berupa pembayaran secara angsuran dan belum diterbitkan surat paksa sebelum diberlakukannya perwali ini, maka tidak dapat diberikan pengurangan.

“Jadi, harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan fiskal berupa insentif pajak sanksi administrasi ini. Karena aturan ini hanya berlaku dari 26 Oktober sampai 31 Desember 2021. Semoga dengan adanya Perwali ini dapat meringankan beban masyarakat, menggewrakkan perekonomian . Bila kurang jelas dapat menghubungi kantor BPKPD Surabaya di Jalan Jimerto No 25-27, Kota Surabaya, atau UPTB terdekat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini