SuaraJatim.id - Vanessa Angel dimakamkan satu liang lahat bersama suaminya, Bibi Ardiansyah. Lalu bagaimana hukum Islam makamkan jenazah satu liang lahat. Apakah boleh?
Dikutip dari NU.or.id, Pada dasarnya, yang berlaku dalam hukum Islam adalah mengubur satu mayat dalam satu liang kubur.
Tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu. Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan:
Artinya: “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”
Baca Juga:Polisi Akan Dalami Video Unggahan Sopir Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan
Di kitab turats lain, Imam Nawawi menyampaikan hukum mengubur mayit (jenazah) berikut alasan di baliknya. Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzzab (juz V:281) beliau menjelaskan bahwa mengubur jenazah hukumnya fardu kifayah, karena membiarkannya di atas bumi akan merusak kehormatan mayit itu sendiri, dan masyarakat di sekitarnya akan dirugikan oleh sebab bau mayit tersebut.
Ditemukan dalam kitab Iqna’ sebuah keterangan tegas demikian:
Artinya: “Tidak diperbolehkan mengubur dua mayat dalam satu liang kubur. Sebaliknya setiap mayat harus disendirikan dalam kubur mereka masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti Rasulullah. Andai ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, maka hukumnya diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan) maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah pendapat yang dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya secara ringkas.”
“Imam Nawawi melanjutkan komentar beliau tentang ungkapan ‘mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur’. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam Rafi’i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda–sehingga hendaknya dua, atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut. (Imam Musa al-Hajawi, Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz I, hal. 194)
Lalu bagaimana bila satu liang kubur terdapat lebih dari satu jenazah berlainan jenis kelamin? Tentu haram. Kesimpulan ini bisa ditarik dari beberapa penjelasan di atas. Bila yang sejenis saja dimakruhkan (Imam Mawardi) dan diharamkan (Imam Syarkhasi), apalagi berlawanan jenis.
Baca Juga:Siapa Tubagus Joddy? Sopir Dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami, Ini Profilnya
Dengan begitu hukum Islam kuburkan jenazah satu liang lahat adalah haram. Namun hukumnya boleh saat