SuaraJatim.id - Tubagus Joddy tersangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan suaminya, resmi mendekam di jeruji tahanan. Berikut ini potret Tubagus Joddy saat akan memasuki penjara.
Seperti diwartakan Beritajatim.com jaringan Suara.com, Tubagus Joddy telah ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal di Tol Mojokerto - Jombang (Jomo) KM 672+300. Sebelum menghuni tahanan Polres Jombang, Ia menjalani tes dan hasilnya negatif swab Covid-19.
“Karena sudah memenuhi seluruh syarat administrasi tersebut, mulai Kamis (11/11/2021) malam, yang bersangkutan langsung kita jebloskan ke tahanan Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Jumat (12/11/2021).
Ia menambahkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy juga terpantau baik. Ia ditahan di sel pidana umum Polres Jombang.
Baca Juga:Kisah Vanessa Angel yang Kembali Dekat dengan Ibu Jelang Tewas Kecelakaan
“Dia di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba,” sambungnya.
Selanjutnya, polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi, yakni saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.
“Jika hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut sudah diterima polisi, maka berkas yang sudah lengkap itu kita kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang,” jelasnya.
Dalam kasus itu, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Baca Juga:7 Kontroversi Adam Deni, Lempar Isu Uang Duka Vanessa Angel Dipakai Mabuk