Datangi Kantor Gubernur, Buruh Tuntut UMP Jatim 2022 Direvisi

Para buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 yang telah ditetapkan agar dikaji ulang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 November 2021 | 19:10 WIB
Datangi Kantor Gubernur, Buruh Tuntut UMP Jatim 2022 Direvisi
Demo buruh di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya menuntut kebijakan UMP Jatim 2022 direvisi, Senin (22/11/2021). [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Ratusan buruh berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atau Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Para buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 dikaji ulang.

Seperti diberitakan UMP Jatim 2022 telah ditetapkan Rp 1.868.777, atau naik 1,22 persen, Minggu (21/11/2021). Angka itu jauh dari harapan buruh atau pekerja.

Merespon itu, ratusan massa aksi dari buruh menggelar unjuk rasa di Grahadi. Sebagian peserta unjuk rasa sempat bersitegang dengan aparat polisi.

Mau gak oleh lewat (tadi gak boleh lewat), konco-konco yo sempet panas mau (teman-teman juga sempat emosi tadi),” kata salah satu peserta aksi mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:Tetapkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935, Anies Gagas 7 Program untuk Buruh

Para buruh juga bersitegang dengan pria diduga provokator.

“Kita tidak hanya mewakili kelompok, tapi (mewakili) buruh seluruh Jatim, jangan terprovokasi, kita adalah korban. Jangan dengarkan orang yang tidak memakai seragam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia),” kata orator.

Kendati demikian, suasana tegang itu tidak berlangsung lama. Ratusan pengunjuk rasa akhirnya terkoordinasi dan situasi kondusif.

Aksi unjuk rasa itu, ratusan buruh menuntut agar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa merevisi UMP 2022 yang sudah ditetapkan. Sebab, apabila hanya naik sebesar 1,2 persen, artinya para pekerja hanya dibayar Rp 700 per harinya.

“Ini sama menghina dengan buruh Jatim, rumangsane (mereka kira) buruh Jatim gelem dikei (mau dikasih) Rp700, buat apa Rp700 itu. Ini merupakan kebijakan yang tidak bijak,” ucapnya.

Baca Juga:UMP Jatim 2022 Naik Rp 22.790, Buruh Kecewa Bersiap Unjuk Rasa

Sementara, Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, para buruh juga melakukan aksi pengumpulan uang koin Rp500 sebagai simbol kekecewaan buruh atas kecilnya kenaikan UMP 2022.

“Kenaikan UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp22.790 setara dengan uang Rp500 perharinya. Nilainya lebih besar dari pemberian dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan,” pungkas Nuruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini