Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak-anak ini dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1e KUHP Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 dan 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Totok Imron Sha (39) mengaku, nekat melakukan aksi tersebut karena geram melihat aksi dua sejoli yang disebut melakukan perbuatan asusila.
"Agar sejoli ini tidak lari, karena keduanya ini melakukan perbuatan asusila di lorong jembatan. Lalu saya ancam akan saya laporkan ke Polisi juga kelurahan," katanya.
Baca Juga:Duhh! Bayi Perempuan Imut Ditemukan Menangis di Dalam Box Shopee Food Sidoarjo