Terbukti Pencabulan, Dosen Unej Rahmat Hidayat Divonis 6 Tahun Penjara

Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, kata Totok.

Erick Tanjung
Rabu, 24 November 2021 | 21:45 WIB
Terbukti Pencabulan, Dosen Unej Rahmat Hidayat Divonis 6 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini