"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," ujarnya. (Antara)
Terbukti Pencabulan, Dosen Unej Rahmat Hidayat Divonis 6 Tahun Penjara
Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, kata Totok.
Erick Tanjung
Rabu, 24 November 2021 | 21:45 WIB

BERITA TERKAIT
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
21 Maret 2025 | 15:40 WIB WIBREKOMENDASI
Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 8 Persen, HKI Fokus pada Ekosistem Industri Berkelanjutan
05 Februari 2025 | 23:33 WIB WIBTerkini