Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, AJI Geruduk Polda Jatim

Sehari jelang sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan Malang menggelar aksi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 November 2021 | 20:21 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, AJI Geruduk Polda Jatim
Aksi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Polda Jatim [Foto: Istimewa]

SuaraJatim.id - Sehari jelang sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan Malang menggelar aksi di Polda Jatim dan Kejati, Surabaya, Selasa (30/11/2021).

Dalam aksi tersebut, para jurnalis mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Seperti disampaikan Ketua AJI Sasmito Madrim, setidaknya ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku anggota polisi.

Tiga kasus di Jakarta sudah dilaporkan ke kepolisian, namun kasusnya tidak pernah diadili. Karena itu, kasus Nurhadi harus menjadi momentum penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.

"Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan bahwa mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain," katanya di depan Mapolda Jatim, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3

Dia menambahkan, perkara ini mendapat pantauan tak hanya dari AJI, tetapi juga dari organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain.

"Karena itu kami mendesak supaya polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelakunya yang terlibat, termasuk yang berlatar belakang polisi. Karena Kapolri sendiri juga sudah punya semangat untuk membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menambahkan, dalam aksi kali ini AJI juga berorasi dan beraudiensi dengan Kejati Jatim. Ia menjelaskan, AJI mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada 2 terdakwa, mengingat tindakan mereka sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki Nurhadi.

AJI juga mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.

"Dalam persidangan, dua terdakwa sudah menyebutkan nama lain yang terlibat. Sejumlah saksi juga demikian. Maka kami berharap agar pengungkapan kasus ini tak hanya cukup sampai pada dua terdakwa ini, majelis hakim harus memerintahkan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan demi mengungkap pelaku lainnya," kata Eben.

Baca Juga:Polda Jatim Bongkar Kasus Pedagangan Perempuan, Modus Tawari Kerja ke Bali Jadi LC

"Kami juga mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini