Polda Jatim Bongkar Kasus Pedagangan Perempuan, Modus Tawari Kerja ke Bali Jadi LC

Kasus perdagangan perempuan berhasil dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Kamis, 25 November 2021 | 19:36 WIB
Polda Jatim Bongkar Kasus Pedagangan Perempuan, Modus Tawari Kerja ke Bali Jadi LC
Polda Jatim bongkar kasus perdagangan perempuan di Lumajang [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Kasus perdagangan perempuan berhasil dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Tersangka dalam kasus ini berinisial NS asal Lumajang. Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban.

Menurut Gatot, kejadian ini terungkap di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut.

"Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban ke kepolisian," kata Gatot Repli Handoko, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:Marinir Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim, Korban Lebih dari 12 Orang

Tindakan itu, ujar dia, dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan menjanjikan bayaran Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta melalui media sosial Facebook.

Saat ini, paparnya, ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri atas 23 orang perempuan dewasa dan enam perempuan di bawah umur.

"Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya," ucap dia.

Dalam aksinya, menurut kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka, hanya dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Bali.

"Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka dipekerjakan sebagai tuna susila," katanya.

Baca Juga:Polda Jatim Telisik Dugaan Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Dalam penangkapan ini, katanya, polisi mengamankan beberapa barang bukti terdiri atas uang senilai Rp 5,67 juta, satu buku tamu, satu boks alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur, dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak