Tanggungan Kredit Korban Letusan Gunung Semeru Capai Rp 102,506 Miliar

Tanggungan kredit para korban letusan Gunung Semeru menjadi persoalan tersendiri paska erupsi. Seperti dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Muhammad Taufiq
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:13 WIB
Tanggungan Kredit Korban Letusan Gunung Semeru Capai Rp 102,506 Miliar
Kondisi salah satu desa di kawasan kaki Gunung Semeru yang terdampak erupsi gunung tertinggi di Pulau Jawa. Sejumlah relawan melakukan pencarian korban terdampak Erupsi Semeru. [Foto kiriman Sekolah Relawan]

SuaraJatim.id - Tanggungan kredit para korban letusan Gunung Semeru menjadi persoalan tersendiri paska erupsi. Seperti dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Jember mencatat, sebanyak 2.713 nasabah peminjam (debitur) terdampak oleh erupsi Gunung Semeru di Lumajang. Meskipun begitu, OJK belum akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait tanggungan kredit perbankan dari warga yang terdampak.

"Mereka adalah nasabah dari 3 bank umum dan 6 bank perkreditan rakyat (BPR) yang ada di wilayah sekitar Gunung Semeru. Total debet atau dana yang dipinjam mencapai Rp 102,506 Miliar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Jember, Zulkifli, saat dikonfirmasi suara.com, Selasa (07/12/2021).

Dari jumlah tersebut, sebagian besar diantaranya merupakan nasabah kredit pertanian. Terkait rekomendasi keringanan untuk para nasabah, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pihak bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) masing-masing.

"Bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) bisa memberikan keringanan melalui program restrukturisasi. Jadi nantinya yang akan melakukan assasment atau penilaian tentang perlu tidaknya nasabah kredit diberikan keringanan," katanya.

"Kita yang memberikan assasment melalui Peraturan OJK (POJK). Apakah akan dipakai atau tidak, itu terserah mereka," ujar Zulkifli menambahkan.

Baca Juga:Kerugian Ternak Korban Letusan Gunung Semeru, 138 Kambing dan 23 Sapi Mati

Restrukturisasi yang dilakukan dalam kasus dampak Semeru ini merupakan restrukturisasi reguler. Berbeda dengan restrukturisasi yang dilakukan perbankan saat Covid-19 lalu.

Seperti diketahui, saat awal pandemi, pemerintah secara nasional menggulirkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha dengan subsidi dari Kemenkeu. Regulasi restrukturisasi saat itu melalui OJK.

Adapun untuk kantor bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) di dua kecamatan yang terdampak Semeru sampai saat ini masih berjalan normal.

"Hingga Senin (06/12/2021) tidak ada bank dan lembaga jasa keuangan yang operasionalnya terganggu," ujar Zulkifli.

OJK bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) sebelumnya juga memberikan bantuan senilai Rp 750 juta kepada warga Lumajang yang terdampak erupsi Gunung Semeru.

Baca Juga:Layani Ratusan Porsi, Askar Kauny Dirikan Dapur Umum untuk Penyintas Erupsi Semeru

Bantuan diserahkan secara simbolis kepada Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan disalurkan melalui Baznas Kabupaten Lumajang.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini