SuaraJatim.id - Desakan agar Randy Bagus dijerat hukum seberat-beratnya terus mengalir. Publik menuntuk keadilan ditegakkan dalam kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), Novia Widyasari.
Pemberhentian secara tidak terhormat dan ancaman hukuman 5 tahun terkait pemaksaan aborsi dinilai masih terlalu ringan untuk menghukum kelakukan bekas anggota Polres Pasuruan tersebut.
Ketua Mandataris PC PMII Mojokerto, Ahmad Rofi'i menilai ancaman hukuman yang disangkakan terhadap Randy Bagus kurang setimpal dengan perbuatannya.
"Menurut kami jika hanya (hukuman) 5 tahun dan dipecat apa bedanya dengan maling-maling biasa. Ini harus disikapi dan harus kupas tuntas. Siapa pun pelakunya itu harus ada tindakan tegas," kata Rofi'i, belum lama ini.
Baca Juga:Terkuak! Bripda Randy Bagus Tolak Menikah Dengan Novia Widyasari Demi Karir
Seperti diberitakan, Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang menimpa Novia, lantaran terbukti berperan melakukan tindakan aborsi.
Tak hanya sekali, aborsi itu bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
Menurut Rofi'i, apa yang dilakukan Randy merupakan perbuatan yang tak pantas. Terlebih merupakan anggota institusi Polri yang semestinya mengedukasi bukan malah melakukan tindakan-tindakan senonoh.
"Siapapun pelakunya harus ditindak sesuai hukum. Kejadian yang menimpa almarhum sangat disayangkan apalagi pelakunya ini juga dari aparat Kepolisian, karena perempuan itu dijaga bukan untuk dilecehkan," jelasnya.
Rofi'i menyebut, pelaku aborsi harus mendapatkan efek jera. Mengingat kasus kekerasan seksual tak hanya terjadi kali ini saja. Kasus kekerasan seksual juga tidak hanya terjadi di Mojokerto.
Baca Juga:Novia Widyasari Kirim Pesan ke Laura Anna Sebelum Meninggal: Semoga Lekas Sembuh
Menyikapi itu, PMII Mojokerto juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Mojokerto maupun di Malang sehingga perlindungan RUU PKS ini sangat penting untuk korban-korban kekerasan seksual maupun kasus yang menimpa almarhum," jelasnya.
Sebelum melakukan ziarah, para aktivis PMII Mojokerto ini sebelumnya melakukan takziyah ke rumah NWR. Di tempat itu, mereka sempat berbincang dengan ibunda NWR. Dari percakapan itu, pihak keluarga NWR mengaku sudah menerima peristiwa yang menimpa mahasiswi jurusan sastra inggris ini.
"Intinya (pihak keluarga) sudah mengikhlaskan kepergian almarhum," ucap Rofi'i.
Kontributor: Zen Arifin