Keadilan untuk Novia, Menyeruak Desakan Agar Randy Bagus Diganjar Hukuman Berat

PMII Kritisi Ancaman Hukuman Bripda Randy, Polisi yang Paksa Kekasihnya Aborsi Dua Kali

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 08 Desember 2021 | 17:46 WIB
Keadilan untuk Novia, Menyeruak Desakan Agar Randy Bagus Diganjar Hukuman Berat
Bekas anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari. [Instagram/@memomedsos]

SuaraJatim.id - Desakan agar Randy Bagus dijerat hukum seberat-beratnya terus mengalir. Publik menuntuk keadilan ditegakkan dalam kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), Novia Widyasari.

Pemberhentian secara tidak terhormat dan ancaman hukuman 5 tahun terkait pemaksaan aborsi dinilai masih terlalu ringan untuk menghukum kelakukan bekas anggota Polres Pasuruan tersebut.

Ketua Mandataris PC PMII Mojokerto, Ahmad Rofi'i menilai ancaman hukuman yang disangkakan terhadap Randy Bagus kurang setimpal dengan perbuatannya.

"Menurut kami jika hanya (hukuman) 5 tahun dan dipecat apa bedanya dengan maling-maling biasa. Ini harus disikapi dan harus kupas tuntas. Siapa pun pelakunya itu harus ada tindakan tegas," kata Rofi'i, belum lama ini.

Baca Juga:Terkuak! Bripda Randy Bagus Tolak Menikah Dengan Novia Widyasari Demi Karir

Seperti diberitakan, Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang menimpa Novia, lantaran terbukti berperan melakukan tindakan aborsi.

Tak hanya sekali, aborsi itu bahkan dilakukan sebanyak dua kali.

Menurut Rofi'i, apa yang dilakukan Randy merupakan perbuatan yang tak pantas. Terlebih merupakan anggota institusi Polri yang semestinya mengedukasi bukan malah melakukan tindakan-tindakan senonoh.

"Siapapun pelakunya harus ditindak sesuai hukum. Kejadian yang menimpa almarhum sangat disayangkan apalagi pelakunya ini juga dari aparat Kepolisian, karena perempuan itu dijaga bukan untuk dilecehkan," jelasnya.

Rofi'i menyebut, pelaku aborsi harus mendapatkan efek jera. Mengingat kasus kekerasan seksual tak hanya terjadi kali ini saja. Kasus kekerasan seksual juga tidak hanya terjadi di Mojokerto.

Baca Juga:Novia Widyasari Kirim Pesan ke Laura Anna Sebelum Meninggal: Semoga Lekas Sembuh

Menyikapi itu, PMII Mojokerto juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini