SuaraJatim.id - Nikah siri merupakan salah satu jenis pernikahan dalam Islam. Meski terkesan lebih mudah dijalankan, namun terdapat banyak syarat nikah siri yang harus dijalankan oleh kedua calon pengantin atau mempelai.
Secara bahasa nikah bermakna bersenggama atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nikah juga bisa diartikan perjanjian atau akad yang diucapkan dengan kata-kata untuk bertujuan menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Sedangan siri secara bahasa bermakna rahasia. Sehingga nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang dirahasiakan atau tidak ditampakkan.
Baca Juga:Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah
Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai nikah siri. Pertama, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat akad nikah berlangsung, KUA tidak diberitahu pelaksanaanya, sehingga tidak tercatat. Namun unsur dan rukunnya sesuai dengan syariat telah terpenuhi.
Pendapat ini menjelaskan jika nikah siri itu sah secara agama namun tidak sah menurut negara atau hukum positif, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan yang sah merupakan pernikahan yang dicatatkan resmi di KUA.
Kedua, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang dilangsungkan oleh kedua mempelai tanpa kehadiran wali dan saksi, atau salah satu darinya. Pihak-pihak yang ada di dalamnya sepakat untuk menyembunyikan pernikahan itu.
Dalam makna nikah siri ini, semua ulama berpendapat bahwa nikah semacam ini tidak sah. Sebab tidak memenuhi persyaratan nikah, bahkan masuk dalam kategori zina. Sebab rukun nikahnya, berupa wali dan saksi tidak ada.
Baca Juga:Katrina Kaif dan Vicky Kaushal Resmi Suami-Istri, Intip Foto Pernikahannya
Dalam Islam sendiri, para ulama masih berselisih pendapat terkait pelaksanaan nikah siri. Namun pendapat paling banyak dari ulama mengatakan jika nikah siri sah namun hukumnya makruh.
Dianggap sah karena seluruh rukunnya sudah terpenuhi. Namun, jika pernikahan itu dihadiri saksi secara otomatis pernikahan sudah tidak lagi rahasia.
Sementara itu, dianggap makruh karena Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya agar mengumumkan pernikahan kepada masyarakat umum. Maka dalam Islam ada kegiatan walimatul ursy.
Berdasarkan tinjauan hukum positif di Indonesia, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Perkawinan di Indonesia harus dilakukan dengan secara sah menurut agama dan harus dicatatkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan seperti itu, maka nikah siri di Indonesia dianggap sebagai pernikahan yang ilegal atau tidak sah menurut negara. Hal itu bisa berdampak pada urusan hukum dan keturunannya kelak, seperti warisan dan harta gono-gini.
Meski dilakukan sembunyi, pernikahan siri tidak dilakukan seenaknya saja, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Namun, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan dalam Islam pada umumnya.
Berikut syarat nikah siri:
1. Kedua mempelai beragam Islam
Nikah siri bisa dikatakan sah jika calon pengantin laki-laki dan perempuan beragam Islam. Jika salah satunya belum beragam Islam, maka diperintahkan untuk masuk Islam.
2. Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri
Seorang laki-laki bisa melangsungkan nikah siri jika istri yang dimiliki tidak lebih dari empat orang. Dan jika punya istri, calon pengantin pria hendaknya izin kepada istri sah sebelumnya.
3. Jika calon mempelai perempuan janda, harus menunjukkan surat cerai
Nikah siri dikatakan sah jika calon mempelai perempuan yang berstatus janda menunjukkan surat cerai. Selain itu, ia juga sudah melewati masa iddah.
4. Menunjukkan KTP sebelum ijab kabul
Menunjukkan identitas kedua mempelai menjadi penting sebelum ijab kabul dilaksanakan. Namun, pernikahan itu tetap tidak sah menurut negara.
5. Kedua calon mempelai bukan mahram
Sesama mahram dilarang untuk menikah. Jika tetap dilaksanakan maka hukumnya haram. Hal itu juga syarat dari nikah siri.
6. Memperlihatkan mahar saat ijab kabul
Meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mahar atau seserahan harus tetap ditunjukkan saat ijab kabul berlangsung. Mahar merupakan syarat sah pernikahan.
7. Kedua mempelai tidak sedang ihram atau umrah
Seseorang tidak sah nikahnya jika dalam kondisi umrah atau haji. Pernikahan bisa dilaksanakan sebelum atau sesudahnya.
8. Mendapat izin dari wali perempuan
Keberadaan atau izin dari wali perempuan menjadi hal mutlak dalam pernikahan. Sebab wali termasuk rukun nikah.
9. Memenuhi Rukun Nikah
Rukun nikah ada 5, yakni calon suami, calon istri, wali nikah, saksi dan ijab kabul.
Jika pernikahan siri ingin dilegalkan berdasarkan ketentuan negara, maka harus mengajukan isbat nikah.
Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan menurut syariat Islam. Berdasarkan pasal 7 ayat 2 KHI, ketika pernikahan ingin dilegalkan, maka salah satu pasangan harus mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Saat mengajukan isbat nikah, pasangan suami istri menghadirkan dua saksi pernikahan siri sebelumnya. Adapun berkas yang disiapkan berupa surat keterangan dari KUA, surat keterangan dari kepala desa atau lurah, fotokopi KTP, membayar biaya perkara dan sejumlah syarat dari majelis hakim.
Demikian penjelasan mengenai syarat nikah siri. Semoga bisa menjadi pengetahuan dalam bidang pernikahan.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar