Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Pandangan Agama dan Hukum Negara

Meski terkesan lebih mudah dijalankan, namun terdapat banyak syarat nikah siri yang harus dijalankan oleh kedua calon pengantin atau mempelai.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:08 WIB
Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Pandangan Agama dan Hukum Negara
Ilustrasi Menikah (freepik)

SuaraJatim.id - Nikah siri merupakan salah satu jenis pernikahan dalam Islam. Meski terkesan lebih mudah dijalankan, namun terdapat banyak syarat nikah siri yang harus dijalankan oleh kedua calon pengantin atau mempelai.

Secara bahasa nikah bermakna bersenggama atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nikah juga bisa diartikan perjanjian atau akad yang diucapkan dengan kata-kata untuk bertujuan menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

Sedangan siri secara bahasa bermakna rahasia. Sehingga nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang dirahasiakan atau tidak ditampakkan.

Baca Juga:Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah

Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai nikah siri. Pertama, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Ilustrasi menikah (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)
Ilustrasi menikah (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)

Saat akad nikah berlangsung, KUA tidak diberitahu pelaksanaanya, sehingga tidak tercatat. Namun unsur dan rukunnya sesuai dengan syariat telah terpenuhi.

Pendapat ini menjelaskan jika nikah siri itu sah secara agama namun tidak sah menurut negara atau hukum positif, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan yang sah merupakan pernikahan yang dicatatkan resmi di KUA.

Kedua, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang dilangsungkan oleh kedua mempelai tanpa kehadiran wali dan saksi, atau salah satu darinya. Pihak-pihak yang ada di dalamnya sepakat untuk menyembunyikan pernikahan itu.

Dalam makna nikah siri ini, semua ulama berpendapat bahwa nikah semacam ini tidak sah. Sebab tidak memenuhi persyaratan nikah, bahkan masuk dalam kategori zina. Sebab rukun nikahnya, berupa wali dan saksi tidak ada.

Baca Juga:Katrina Kaif dan Vicky Kaushal Resmi Suami-Istri, Intip Foto Pernikahannya

Dalam Islam sendiri, para ulama masih berselisih pendapat terkait pelaksanaan nikah siri. Namun pendapat paling banyak dari ulama mengatakan jika nikah siri sah namun hukumnya makruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini