SuaraJatim.id - Tayamum merupakan salah satu cara bersuci yang diajarkan di dalam Islam. Ada sejumlah syarat tayamum yang mengharuskan seseorang melaksanakannya.
Secara bahasa tayamum berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, tayamum berarti mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian lain disebutkan, tayamum merupakan bersuci menggunakan tanah yang bersih dan suci seperti debu atau pasir untuk membasuh muka dan tangan guna menghilangkan hadas dengan syarat tertentu.
Sebelum malaksanakan shalat, seseorang diwajibkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu untuk menghilangkan hadas kecil. Di dalam kondisi tertentu, jika seseorang akan shalat namun di sekitarnya atau ditempatnya sulit ditemukan air, maka wudhu bisa digantikan dengan tayamum.
Baca Juga:Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
Selain pengganti wudhu, tayamun juga bisa dijalankan sebagai pengganti menghilangkan hadas besar setelah menstruasi dan janabah. Namun dengan syarat, di tempat itu tidak ada atau tidak menjumpai air.
Adapun dasar dari tayamum adalah Surah Al Maidah ayat 6, yang artinya:
"Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air. Maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur".
Dengan melakukan satu kali tayamum, seseorang hanya bisa mengerjakan ibadah, seperti shalat wajib, hanya satu kali, ditambah sunah lainnya. Jika ingin melaksanakan shalat lagi harus melakukan tayamum kembali.
Berikut syarat tayamum yang perlu diketahui:
Baca Juga:10 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Dipenuhi
1. Tidak Ada Air
Tayamum boleh dilakukan jika di tempat itu benar-benar tidak ada air. Hal ini diperkuat sejumlah dalil yang disepakati ulama. Selain Surah Al Maidah ayat 6, ada hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yakni:
"Kemudian kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik atau bersih".
2. Sedang sakit dan tidak bisa berjalan
Dalam kifayatul akhyar, tidak semua penyakit menjadikan orang diperbolehkan tayamum. Hanya ada dua jenis penyakit yang boleh melakukan tayamum, yakni:
- Sakit yang dikhawatirkan bisa menyebabkan kematian atau hilangnya fungsi anggota tubuh jika terkena air.
- Sakit yang terkena air akan menambah parah dan memperlambat kesembuhan jika penyakit itu terkena air.
3. Telah masuk waktu shalat
Imam Ghazali menuturkan, tayamum bisa dilakukan setelah masuk waktu shalat. Selain itu tayamum hanya boleh digunakan untuk satu kali shalat wajib dan sunah. Selanjutnya bertayamum kembali.
4. Menggunakan tanah atau debu suci
Tanah dan debu yang digunakan untuk tayamum harus suci. Adapun cirinya sebagai berikut:
Tanah merah atau hitam. Setidaknya bercampur pasir yang mengandung debu.
- Tidak termasuk abu.
- Suci dan tidak ada najis.
- Tidak pernah dipakai atau bukan bekas.
- Tidak tercampur debu atau kapur.
Adapun tata cara tayamum sebagai berikut:
1. Berniat
2. Menepukkan debu dengan kedua telapak tangan ke permukaan bumi atau benda dengan sekali tepukan
3. Meniup kedua telapak tangan, untuk mengurangi debu.
4. Mengusap muka dengan kedua telapak tangan
5. Mengusap punggung tangan kanan dengan tangan kiri kemudian punggung tangan kiri dengan tangan kanan. Kemudian yang diusap punggung telapak tangan.
Hal yang membatalkan tayamum seperti perkara yang membatalkan wudhu. Kemudian karena sudah ditemukan air di tempat itu serta keluar dari agama Islam.
Demikian penjelasan mengenai syarat tayamum. Semoga bisa menambah pengetahuan dan bisa mengamalkannya di saat kondisi tertentu.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar