Syarat Tayamum, Lengkap Dengan Tata Caranya

Secara bahasa tayamum berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, tayamum berarti mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 14:20 WIB
Syarat Tayamum, Lengkap Dengan Tata Caranya
Viral Video Wanita Tayamum dan Salat di Pesawat (TikTok/aabeng_).

Tayamum boleh dilakukan jika di tempat itu benar-benar tidak ada air. Hal ini diperkuat sejumlah dalil yang disepakati ulama. Selain Surah Al Maidah ayat 6, ada hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yakni:

"Kemudian kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik atau bersih".

2. Sedang sakit dan tidak bisa berjalan

Dalam kifayatul akhyar, tidak semua penyakit menjadikan orang diperbolehkan tayamum. Hanya ada dua jenis penyakit yang boleh melakukan tayamum, yakni:

Baca Juga:Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji

  • Sakit yang dikhawatirkan bisa menyebabkan kematian atau hilangnya fungsi anggota tubuh jika terkena air.
  • Sakit yang terkena air akan menambah parah dan memperlambat kesembuhan jika penyakit itu terkena air.

3. Telah masuk waktu shalat

Imam Ghazali menuturkan, tayamum bisa dilakukan setelah masuk waktu shalat. Selain itu tayamum hanya boleh digunakan untuk satu kali shalat wajib dan sunah. Selanjutnya bertayamum kembali.

4. Menggunakan tanah atau debu suci

Tanah dan debu yang digunakan untuk tayamum harus suci. Adapun cirinya sebagai berikut:

Tanah merah atau hitam. Setidaknya bercampur pasir yang mengandung debu.

Baca Juga:10 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Dipenuhi

  • Tidak termasuk abu.
  • Suci dan tidak ada najis.
  • Tidak pernah dipakai atau bukan bekas.
  • Tidak tercampur debu atau kapur.

Adapun tata cara tayamum sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini