Syarat Tayamum, Lengkap Dengan Tata Caranya

Secara bahasa tayamum berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, tayamum berarti mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 14:20 WIB
Syarat Tayamum, Lengkap Dengan Tata Caranya
Viral Video Wanita Tayamum dan Salat di Pesawat (TikTok/aabeng_).

Imam Ghazali menuturkan, tayamum bisa dilakukan setelah masuk waktu shalat. Selain itu tayamum hanya boleh digunakan untuk satu kali shalat wajib dan sunah. Selanjutnya bertayamum kembali.

4. Menggunakan tanah atau debu suci

Tanah dan debu yang digunakan untuk tayamum harus suci. Adapun cirinya sebagai berikut:

Tanah merah atau hitam. Setidaknya bercampur pasir yang mengandung debu.

Baca Juga:Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji

  • Tidak termasuk abu.
  • Suci dan tidak ada najis.
  • Tidak pernah dipakai atau bukan bekas.
  • Tidak tercampur debu atau kapur.

Adapun tata cara tayamum sebagai berikut:

1. Berniat

2. Menepukkan debu dengan kedua telapak tangan ke permukaan bumi atau benda dengan sekali tepukan

3. Meniup kedua telapak tangan, untuk mengurangi debu.

4. Mengusap muka dengan kedua telapak tangan

Baca Juga:10 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Dipenuhi

5. Mengusap punggung tangan kanan dengan tangan kiri kemudian punggung tangan kiri dengan tangan kanan. Kemudian yang diusap punggung telapak tangan.

Hal yang membatalkan tayamum seperti perkara yang membatalkan wudhu. Kemudian karena sudah ditemukan air di tempat itu serta keluar dari agama Islam.

Demikian penjelasan mengenai syarat tayamum. Semoga bisa menambah pengetahuan dan bisa mengamalkannya di saat kondisi tertentu.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini