SuaraJatim.id - Seorang pengasuh pondok pesantren di Ponorogo diduga mencabuli santrinya. Aksi kekerasan seksual tersebut terkuak setelah perkara sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri Ponorogo.
Kasus tersebut tidak banyak yang mengetahui, lantaran diduga pihak kepolisian menyembunyikannya.
Dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kejaksanaan Negeri Ponorogo membenarkan adanya kasus kekerasan seksual tersebut.
Kasi Pidum Kejari Ponorogo Sujadi mengakui dan menjelaskan, bahwa tindak asusila tersebut terjadi di salah satu Ponpes yang berada di Kecamatan Babadan.
Baca Juga:Besok Rapat Paripurna, RUU TPKS Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR?
Diketahui, kejadian terjadi pada Juli 2020. Akan tetapi, korban baru melaporkan pada September 2021.
Korban diketahui merupakan seorang santri laki-laki.
"Pelaku berinisial MM yang merupakan pengurus pondok dan Penanggung Jawab, termasuk anggota pengurus," kata Sujadi, dikutip dari jatimnet.com--jaringan Suara.com.
Sujadi menjelaskan bahwa saat ini kasus pencabulan sudah masuk masa persidangan dan masuk putusan sela.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengar saksi-saksi persidangan.
Baca Juga:Jaringan Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka untuk Airlangga Hartarto, Ini Isinya
"Sesuai berkas korban hanya satu orang," jelas Sujadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tindak pencabulan itu bermula saat korban diminta oleh anak pelaku untuk menemui pelaku di ruanganya.
Pelaku kemudian meminta korban untuk memijit tubuh pelaku karena merasa capek.
Pada saat dipijit tersebut pelaku MM hanya memakai sarung dan tidak mengenakan celana dalam. Ketika pelaku dalam posisi terlentang, korban langsung ditarik pelaku dan diminta untuk memijat kamaluan pelaku dengan alasan mengalami kesemutan.
Pelaku juga sempat meminta korban untuk memegang kemaluannya. Selain itu, kemaluan korban juga dipegang oleh pelaku.