Biodata Joseph Suryadi, Penghina Rasulullah SAW Samakan Nabi Muhammad dengan Herry Wirawan

Joseph Suryadi merupakan lulusan dari jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) di Binus University.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 17 Desember 2021 | 13:45 WIB
Biodata Joseph Suryadi, Penghina Rasulullah SAW Samakan Nabi Muhammad dengan Herry Wirawan
Unggahan Joseph Suryadi dan postingannya yang memicu kemarahan publik. [twitter]

SuaraJatim.id - Sosok Joseph Suryadi jadi pembicaraan karena dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Dia dapat sorotan di media sosial Twitter setelah diduga menghina Nabi Muhammad dan menyamakannya dengan Herry Wirawan melalui pesan WhatsaApp. Herry Wirawan merupakan seorang guru pesantren di Bandung yang merupakan pelaku pemerkosaan santriwati. Berikut biodata Joseph Suryadi.

Joseph Suryadi adalah seorang pegiat media sosial yang memiliki rekam jejak kontroversi.

Berdasarkan profil dari akun Facebook pribadinya, Joseph Suryadi lahir pada tanggal 21 Mei 1982 dan saat ini tinggal di Jakarta.

Polda Metro Jaya tetapkan Joseph Suryadi tersangka kasus penistaaan agama di media sosial. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya tetapkan Joseph Suryadi tersangka kasus penistaaan agama di media sosial. (Suara.com/M Yasir)

Joseph Suryadi merupakan lulusan dari jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) di Binus University.

Baca Juga:3 Golongan Manusia dalam Menerima Al-Quran, Kamu Termasuk yang Mana?

Dalam postingan penghinaan Joseph Suryadi di Twitter. Tangkapan layar tersebut menunjukan sebuah sosok laki-laki dewasa dan anak perempuan yang sedang membawa boneka.

Dalam keterangan tersebut terdapat teks yang berisikan perkataan yang tidak senonoh. Selain itu muncul sebuah tagar #TangkapJosephSuryadi pasca viralnya kicauan Joseph Suryadi di Twitter.

Hal ini membuat geram warganet dan berbondong-bondong untuk melaporkan Joseph melalui mention @ListyoSigitP dan @DivHumasPolri agar kepolisian menangkap Joseph Suryadi.

Joseph Suryadi sempat berbohong soal ponselnya yang hilang agar terhindari dari tuntutan hukum. Namun kepolisian memiliki bukti digital yang membuat dirinya tidak dapat mengelak dari perbuatannya.

Kini kepolisian telah mengamankan beberapa bukti seperti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), flashdisk dan ponsel serta tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama.

Baca Juga:Profil Joseph Suryadi, Pria yang Diduga Menghina Nabi Muhammad

Joseph Suryadi dikenakan sejumlah pasal akibat dari perbuatan menista ini.

Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Demikian biodata Joseph Suryadi, pria diduga menghina Nabi Muhammad.

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini