Kapok! Jual Sprei dengan Merk Palsu, Pria Asal Bojonegoro Diciduk Polisi

Selama ini pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Desember 2021 | 22:20 WIB
Kapok! Jual Sprei dengan Merk Palsu, Pria Asal Bojonegoro Diciduk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BFS (37) usai memproduksi dan menjual sprei dengan merk BONITA namun palsu. [dok]

SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BFS (37) usai memproduksi dan menjual sprei dengan merk BONITA namun palsu.

Padahal merk BONITA sudah ada yang punya dan sudah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Akibat perbuatannya, warga Kampung Kauman, Kecamatan Baureno, Bojonegoro harus berurusan dengan pohak berwajib.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya pemilik merk membeli sprei merk BONITA di tempat pelaku berjualan. Setelah dicek sprei merek BONITA yang dijual oleh pelaku berinisial BFS, ternyata palsu.

Baca Juga:Viral Tamu Jengkel Kena Denda Rp5 Juta Gegara Hal Ini, Hard Rock Hotel Bali Beri Tanggapan

Dari laporan pemilik merk tersebut, petugas Satreskrim Tipidter Polres Bojonegoro dapat menangkap BFS. 

Kasat Reskrim AKP Frans Dalanta Kembaren didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Yudi Latif dan Kasubbag Humas menegaskan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku yang memproduksi dan menjual barang palsu ke masyarakat umum.

"Selama ini pelaku menjual sprei merk BONITA dengan cara  memproduksi sendiri di rumahnya, dan dijual ke pedagang pasar di wilayah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro," kata Frans Dalanta Kembaren.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, selama ini pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.

“Dalam memproduksi sprei dengan merek palsu, pelaku menggunakan alat cetak berupa printer dan bahan kain yang telah disiapkan. 

Baca Juga:Akhir 2021 Ini Angka Perceraian di Bojonegoro Capai 3.340 Kasus, Alasannya Suami Nganggur

Ditambahkan Frans, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka atau pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini