SuaraJatim.id - Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) menurun dalam kurun waktu tiga tahun terkahir.
Seperti diungkapkan Kepala UPTD PPA Prastiwi Trijanti, selama 2019 total kasus yang ditangani sebanyak 155 kasus, terdiri dari KDRT sebanyak 73 kasus yang ditangani sampai tuntas.
Sementara itu, selama 2020 KDRT 56 kasus, Kekerasan Terhadap Anak (KTA) ada 19 kasus, kekerasan dalam pacaran 1 kasus, kekerasan ekonomi 10 kasus, pencabulan 15 kasus, trafficking 4 kasus, penganiyaan 3, kasus lain-lain 25 kasus.
Kemudian selama 2021 KDRT 52 kasus, KTA 15 kasus, kekerasan ekonomi 8 kasus, pelecehan seksual 9 kasus, pencabulan 27 kasus, lain-lain 29 kasus. "Total pengaduan yang masuk UPTD PPA sampai akhir Nopember 2021 sebanyak 140 kasus," kata Prastiwi, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga:3 Tahanan Diduga Kabur Jebol Polsek di Sidoarjo Dijerat Perusakan Fasilitas Negara
Menurut Prastiwi, penurun angka ini seiring dengan upaya perlindungan perempuan dan anak yang diperkuat pemkab melalui Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
"Penanganan mitigasi dan non mitigasi ada yang ditangani dengan mediasi ada juga yang dirujuk ke PPA Polresta Sidoarjo untuk penanganan hukum lanjutan," ujarnya.
Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 16 kasus. Kekerasan ekonomi seperti suami lepas tanggung jawab nafkah, penelantaran istri dan anak sebanyak 6 kasus.
Pelecehan seksual 7 kasus, pencabulan 13 kasus, perkosaan 2 kasus. Semua kasus sudah ditangani UPTD PPA dirujuk ke PPA Polresta. Penganiayaan perempuan dan anak 3 kasus. Kasus lain-lain seperti rebutan hak asuh anak 35 kasus.
Menanggapi tingkat kekerasan perempuan dan anak yang menurun, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor mengatakan, Sidoarjo harus menjadi wilayah yang ramah perempuan dan anak.
Baca Juga:Ibu di Sidoarjo Ini Emosi Mantan Suami Tak Ditahan Setelah Aniaya Anak Kandung
"Kita tangani serius soal kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Dirinya akan memantau langsung pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan UPTD PPA.
Muhdlor menjelaskan, UPTD PPA dibentuk untuk menangani dan mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dirinya meminta pengelola UPTD PPA harus terus berkreasi dan berinovasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak dengan melibatkan berbagai organisasi perempuan maupun instansi terkait.
"Saya akan memperkuat ini dengan program terintegrasi, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga pemandirian perempuan korban kekerasan," katanya menegaskan.