SuaraJatim.id - Peringatan disampaikan kepada para pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kabupaten Sidoarjo pada saat libur panjang akhir tahun ini.
Ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Widyantoro Basuki, bagi RHU yang masih bandel dan melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku pada saat libur akhir tahun nanti akan ditutup.
Hal tersebut disampaikannya guna memperketat pengamanan di sejumlah titik yang dinilai berpotensi melanggar kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita bekerja sesuai instruksi, instruksinya sudah jelas," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga:Naik KA Selama Nataru ke Jogja, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Wajib PCR
Ia menegaskan, pengetatan aturan ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 terkait PPKM wilayah Jawa-Bali, Kabupaten Sidoarjo masih memasuki PPKM Level 2.
Artinya bentuk kegiatan ekonomi yang ada di Sidoarjo saat ini masih terus dipantau dan tetap melalui protokol kesehatan yang ketat.
Seperti diketahui sebelumnya, menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru (Nataru) pengamanan di sejumlah titik terus digencarkan, seperti pengamanan pada Rumah Hiburan Umum termasuk tempat karaoke yang ada di Sidoarjo.
"Kalau ada yang masih bandel, ya tentunya kita berikan peringatan. Tapi kalau ada instruksi lanjutan untuk menutup, ya kita akan tutup RHU tersebut," katanya menegaskan.
Dalam keterangannya, Widyantoro Basuki atau yang akrab disapa Wiwid, menambahkan hingga saat ini pihaknya tetap menjalankan sesuai perintah dan instruksi dari Inmendagri.
Baca Juga:Cegah Kerumunan, Seluruh Alun-alun di Jawa Barat Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru
Adapun pengamanan di lapangan, Satpol PP sidoarjo juga telah berkordinasi dan bersinergi dengan jajaran kemanan yang lainnya, yakni TNI dan kepolisian.