SuaraJatim.id - Seorang ibu di Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) meminta mantan suaminya ditahan lantaran menganiaya anak kandungnya. Kasus ini sendiri kini masuk persidangan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Terdakwa pelaku bernama Tamyizul (35) warga Kalidawir Tanggulangin. Ia melakukan penganiayaan terhadap AJA, anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tamyiz disidang pada Rabu (29/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota l, Joedi Prajitno dan Hakim Anggota ll Syamsudin La Hasan sempat menanyakan ke terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alasan terdakwa tidak ditahan.
"Kenapa terdakwa tidak ditahan?," tanya Majelis hakim kepada pelaku dan pihak JPU Kejari Sidoarjo yang diungkapkan Alinda ibu Korban usai mengikuti Sidang.
Baca Juga:Ayah di Surabaya Ini Aniaya Anak Hingga Wajahnya Hancur, Motifnya Aneh...
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, atas pertanyaan itu, terdakwa pun hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saat majelis hakim melanjutkan sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim mengungkapkan jika Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan karena sakit, oleh karenanya sidang dipimpin Hakim Ketua Pengganti.
Atas hal tersebut pihak terdakwa meminta agar sidang ditunda hingga Hakim Ketua yakni Eni Sri Rahayu sembuh dan bisa memimpin sidang.
"Karena terdakwa tetap sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eni Sri Rahayu maka sidang ditunggu hingga tanggal 12 Januari 2022," kata hakim.
Sementara itu AJA korban kekerasan ayah kadungnya tampak ketakutan saat masuk ke ruang sidang. AJA bahkan menangis dan tak mau lepas dari pelukan Alinda.
Baca Juga:Eks Pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo Gagal Dipulangkan, Ini Penyebabnya
"Anak saya ketakutan lihat mantan suami saya yang menyiksa AJA. Saya sempat tanya ke anak saya kenapa kok syok hingga tak henti-hentinya menangis dan memeluk saya, dia menjawab takut lihat ayah kandungnya (terdakwa red,)’ itu," katanya.
Alinda menambahkan jika anaknya usai Sidang juga masih shock, diajak bicara hanya terdiam dan matanya berkaca-kaca ketakutan begitu.
"Lihat anak saya, coba rekan jurnalis lihat, tanya saja dia. Hanya diam saja dari tadi seperti teman-teman lihat," katanya.
Alinda akan berkoordinasi dengan pihak pengacara untuk menyurati dan meminta agar korban tidak sampai dipertemukan dengan pelaku.
"Saya meminta kepada pihak pengadilan dan pihak Kejari Sidoarjo agar anak saya tidak dipertemukan ayahnya itu. Kasihan anak saya ketakutan dan syok melihat wajah sang ayah yang tega menganiaya anak kandung tersebut," harap Alinda.
Alinda mengharapkan ada keadilan hukum terhadap AJA yang hingga saat ini masih trauma terkait kejadian yang menimpanya itu.
Alinda juga masih menyesalkan, mengapa terdakwa tidak ditahan. "Anak saya hingga syok dan ketakutan terhadap pelaku seperti ini, seharusnya ada keadilan kepada kami, ya kami berharap pelaku ditahan," tegas Alinda meminta.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono menegaskan jika terdakwa memang tidak ditahan, karena kasus tersebut ancamanya di bawah 5 tahun penjara.
"Dari kasus ini, Penyidik Polresta menetapkan terdakwa melanggar pasal 40 kekerasan terhadap anak, tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo menegaskan jika kasus yang menimpa AJA dengan pelaku ayah kandung T ini memang tidak dirilis ke media karena kasus kategori anak.
Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, terdakwa tidak dapat ditahan ancaman di bawah 5 tahun. Karena kategori anak, kasus ini tidak dirilis ke media.
"Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," katanya beberapa waktu lalu.