SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan bapak di Surabaya berinisial MA (25) ini sungguh keterlaluan. Ia menganiaya anak kandungnya sendiri, ML (4) bocah perempuan hingga wajah anaknya itu hancur.
Ia juga membuat video mengancam mantan istrinya agar segera balik atau pulang ke rumah. Kalau tidak pulang maka anaknya akan disiksa dan dianiaya. Keluarga korban sempat melaporkan kasus ini ke kepolisian namun belum juga ditindaklanjuti.
Laporan sempat dilayangkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada 6 September 2021. Dari laporan tersebut, mereka menjelaskan bahwa penganiayaan tidak terjadi hanya sekali. Bahkan, MA nekat membawa paksa ML yang masih kecil.
Sumber anonim dari pihak keluarga mengatakan laporan sudah dibuat ke kantor polisi namun masih kurang bukti sehingga belum diproses.
Baca Juga:Geger Pembangunan Gereja Citraland Ditolak Warga, Tretan Muslim: Bangun Warnet Aja..
"Dulu ya pernah MA itu menganiaya anak sama ibunya. Ramai juga orang kampung. Trus anaknya dibawa lari ke tempat ayahnya di Tambak Mayor, kami sudah laporkan ke Polres Perak September lalu tapi disuruh melengkapi bukti," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi menjelaskan pihaknya masih mendalami informasi dari saksi dan warga sekitar.
"Masih kami dalami untuk kemungkinan itu, sejak Agustus tersangka dan istrinya ini pisah ranjang. Namun anaknya ada pada bapaknya. Dia juga mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," ujarnya.
Ditanya terkait tujuan pelaku membuat video penganiayaan yang sempat tersebar di media sosial, Giadi menjelaskan selama ini MA berusaha untuk rujuk kembali dengan istrinya. Tetapi, sang istri tidak mau.
"Tujuannya dikirim biar rujuk kembali jadi ditekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Ini saat kami datangi sang anak sampai mengalami trauma dengan ayahnya," kata Giadi.
Baca Juga:Viral! Doa Presiden Persebaya Surabaya Tahun 2020 Agar Persis Solo Promosi Liga 1 Terkabul
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu stel kaos luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban, dan satu buah ponsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 terkait kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman penjara 3 tahun.