Hukum Mendiamkan Istri dalam Islam

Secara umum yang dimaksud nushuz adalah meninggalkan kewajiban bersuami istri.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Januari 2022 | 10:26 WIB
Hukum Mendiamkan Istri dalam Islam
Ilustrasi Istri Galau. (pexels.com/Alex Green)

SuaraJatim.id - Bagaimana hukum mendiamkan istri dalam Islam? Dalam Islam ini disebut nushuz. Secara umum yang dimaksud nushuz adalah meninggalkan kewajiban bersuami istri.

Seperti dikutip dari UINSBY.ac.id, Imam ar-Raghib berpendapat bahwa nushuz mengandung makna perlawanan terhadap pasangannya masing-masing, baik itu suami maupun istrinya dan melindungi laki-laki lain atau wanita lain dan mengembangkan hubungan yang tidak sah.

Nushuz timbul bila suami atau istri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti dan seharusnya dipikul oleh keduanya. Nushuz mempunyai ciri-ciri dan keadaan-keadaan yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Al Quran.

Menurut Ibnu Qudamah nushuz suami mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah karena meninggalkan kewajibannya terhadap istri.

Baca Juga:Melanie Putria Ungkap Kondisi Tunangan Usai Jalani Operasi Tumor Otak

Nushuz dari suami adalah bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.

Hanya saja mendiamkan istri, Tujuan yang baik akan tercapai jika dilakukan dengan cara yang tepat.

Mendiamkan istri merupakan salah satu cara memperbaiki istri yang nuzyuz setelah sebelumnya memberikan nasihat kepada istri, artinya suami tidak langsung mendiamkan istri tanpa sebab atau alasan yang jelas.

Juga hendaknya untuk tidak mendiamkan istri karena halhal yang sepele. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an:

Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaati mu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. an-Nisa’ (04): 34).

Baca Juga:Respon Mengejutkan dari Pendeta Gilbert Lumoindong Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean

Demikian penjelasan singkat soal hukum Suami mendiamkan Istri dalam Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini