SuaraJatim.id - Sebanyak 1.585 perempuan di Gresik, Jawa Timur memilih gugat cerai suaminya. Mayoritas masih usia produktif, mulai 25 hingga 35 tahun.
Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat ada 1.585 gugatan cerai yang dikabulkan sepanjang 2021 lalu. Kemudian ada 551 gugatan talak dikabulkan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik, Kamarudin Amri menjelaskan, penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi.
“Faktor penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi, kemudian perselisihan dan kekerasan dalam berumah tangga,” tuturnya, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:Ada 2.211 Janda dan Duda Baru di Probolinggo Selama 2021, Masalah Utama Soal Ekonomi
Ia melanjutkan, kasus perceraian tertinggi terjadi pada Juni 2021. Dinilainya, lonjakan perceraian itu imbas pandemi Covid-19 yang kian parah.
“Imbas dari kejadian itu (pandemi), suami tidak bisa memberi nafkah dengan alasan suami tidak punya pekerjaan karena di-PHK. Ada yang nafkah diberi tapi tidak cukup. Kaitan juga faktor pandemi covid-19. Rata-rata suami bekerja serabutan, penghasilan tidak tetap. Keadaan itulah membuat pihak istri dianggap tidak mampu menafkahi,” urainya.
Faktor lain penyebab gugat cerai karena perilaku buruk suami. Dicontohkannya, suka berjudi dan mabuk-mabukan, kawin paksa, dihukum penjara, dan poligami.
“Kalau yang itu rata-rata usia perkawinan memang masih belum lama menikah. Ada yang dua tahun, satu tahun hingga kurang dari satu bulan, kedua belah pihak baik istri dan suami sepakat berpisah lalu menggugat cerai,” jelasnya.
Baca Juga:6 Alasan Utama Pasangan Memilih Cerai, Selingkuh Urutan Berapa?