SuaraJatim.id - Satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Prof Muh Yamin Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Jombang, Senin (10/01/2022).
Kecelakaan ini melibatkan truk trailer Mitsubishi Nopol H-1508-MF, mobil Daihatsu Grand Max nopol L-1652-BQ, sepeda motor Honda PCX nopol S-6841-OBB, mobil Honda Mobilio nopol L-1370-EC, serta sepeda motor Honda Beat nopol S-3162-ZO.
Akibat kecelakaan itu, seperti disampaikan Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, satu orang meninggal di lokasi kejadian merupakan pengendara sepeda motor Honda PCX atas nama Andi Rahmawan (39), warga Dusun Kemambang Desa/Kecamatan Diwek.
Sedangkan dua korban luka adalah penumpang sepeda motor Honda PCX, Hana Andinita (13), pelajar asal Kemambang, Diwek. Kemudian pengendara sepeda Honda Beat S-3162-ZO, Adi Martalia (20), warga Desa Gajah, Ngoro, Jombang.
Baca Juga:Setelah Dua Tahun Ditetapkan Tersangka, Akhirnya Putra Kiai Jombang Segera Disidang
"Satu orang meninggal dan dua korban luka. Untuk korban luka menjalani perawatan di RSUD Jombang. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini Rp 20 juta," ujar Rudi seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Untuk kronologisnya, Rudi melanjutkan, kecelakaan beruntun itu bermula ketika sepeda motor Honda Vario S-6145-SL yang dikendarai Hafik Ardi Ramandika berjalan dari arah timur ke barat.
Karena kurang bisa menjaga jarak dan tidak memperhatikan depan sehingga menabrak mobil Daihatsu Grand Max L-1652-BQ dikendarai Deni Afrian Yudistiar yang berhenti karena lampu merah.
Selanjutnya Daihatsu Grand Max menabrak sepeda motor Honda PCX S-6841-OBB yang ada di depannya. Lalu menabrak Mobil Honda Mobilio L-1370-EC.
"Honda Mobilio kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat S-3162-ZO yang berhenti menghadap ke arah barat. Jadi ada lima kendaraan yang terlibat kecelakaan di lampu merah itu," kata Rudi menegaskan.
Baca Juga:Berkas Kasus Pencabulan Anak Kiai Sepuh Jombang Sudah Lengkap, Sebentar Lagi Disidang