Ini Tampang 8 Predator Anak yang Dibekuk di Banyuwangi, Motifnya Beragam

Sebanyak delapan pria pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau predator anak dibekuk kepolisian Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:35 WIB
Ini Tampang 8 Predator Anak yang Dibekuk di Banyuwangi, Motifnya Beragam
Para predator anak yang ditangkap di Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Sebanyak delapan pria pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau predator anak dibekuk kepolisian Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ).

Mereka berinisial S, SW, AA, OR, HDP, IN, Sgh, SR. Kejahatan seksualnya pun beragam mulai dari pencabulan hingga aksi sodom.

Para predator anak ini tertangkap di awal tahun ini setelah muncul 8 laporan kasus yang masuk sejak akhir 2021 lalu. Polisi langsung bergerak cepat membekuk para pelaku.

Hal ini disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu. Kasusnya pun beragam, mulai dari persetubuhan hingga sodomi dengan korban rata-rata masih bocah.

Baca Juga:Listrik di Banyuwangi Sering Padam Gegara Layangan Putus

"Terungkap bahwa yang mendominasi adalah persetubuhan dan 1 kasus adalah sodomi," kata Nasrun, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media saura.com, Kamis (13/01/2022).

Nasrun menjelaskan, modus pelaku adalah dengan membujuk rayu korban yang memang notabene masih dibawah umur. Namun beberapa juga melakukan pengancaman hingga penganiayaan.

"Salah satunya yang kasus sodomi, dimana korban diajak ditengah hutan pinus. Korban melawan lalu justru dipukuli menggunakan batang rotan dan akhirnya korban hanya bisa pasrah," ujarnya.

Rata-rata, kata Nasrun pelaku kejahatan seksual tersebut adalah orang dekat. Dalam kata lain korban dengan tersangka ini sudah saling kenal.

"Rata-rata korban ini kenal dengan tersangka. Tetangganya atau bahkan teman. Pemicu munculnya pemikiran cabul tersebut karena sering melihat film porno lalu tersangka tak sanggup mengendalikan hawa nafsunya," katanya menegaskan.

Baca Juga:Rute Penerbangan Banyuwangi-Sumenep Resmi Dibuka, Tarifnya Rp299 Ribu

Masih Nasrun, karena perbuatannya itu para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini