Ini Tampang 8 Predator Anak yang Dibekuk di Banyuwangi, Motifnya Beragam

Sebanyak delapan pria pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau predator anak dibekuk kepolisian Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:35 WIB
Ini Tampang 8 Predator Anak yang Dibekuk di Banyuwangi, Motifnya Beragam
Para predator anak yang ditangkap di Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Sebanyak delapan pria pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau predator anak dibekuk kepolisian Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ).

Mereka berinisial S, SW, AA, OR, HDP, IN, Sgh, SR. Kejahatan seksualnya pun beragam mulai dari pencabulan hingga aksi sodom.

Para predator anak ini tertangkap di awal tahun ini setelah muncul 8 laporan kasus yang masuk sejak akhir 2021 lalu. Polisi langsung bergerak cepat membekuk para pelaku.

Hal ini disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu. Kasusnya pun beragam, mulai dari persetubuhan hingga sodomi dengan korban rata-rata masih bocah.

Baca Juga:Listrik di Banyuwangi Sering Padam Gegara Layangan Putus

"Terungkap bahwa yang mendominasi adalah persetubuhan dan 1 kasus adalah sodomi," kata Nasrun, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media saura.com, Kamis (13/01/2022).

Nasrun menjelaskan, modus pelaku adalah dengan membujuk rayu korban yang memang notabene masih dibawah umur. Namun beberapa juga melakukan pengancaman hingga penganiayaan.

"Salah satunya yang kasus sodomi, dimana korban diajak ditengah hutan pinus. Korban melawan lalu justru dipukuli menggunakan batang rotan dan akhirnya korban hanya bisa pasrah," ujarnya.

Rata-rata, kata Nasrun pelaku kejahatan seksual tersebut adalah orang dekat. Dalam kata lain korban dengan tersangka ini sudah saling kenal.

"Rata-rata korban ini kenal dengan tersangka. Tetangganya atau bahkan teman. Pemicu munculnya pemikiran cabul tersebut karena sering melihat film porno lalu tersangka tak sanggup mengendalikan hawa nafsunya," katanya menegaskan.

Baca Juga:Rute Penerbangan Banyuwangi-Sumenep Resmi Dibuka, Tarifnya Rp299 Ribu

Masih Nasrun, karena perbuatannya itu para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak