Kasus Pembunuhan Janda Gresik, Hakim Bingung Terdakwa Tak Akui Perbuatannya

Terdakwa kasus pembunuhan Erni Kristianah (36) janda asal Menganti kembali digelar siang tadi, Kamis (13/01/2022). Kali ini agendanya tahap mendengar keterangan terdakwa.

Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Januari 2022 | 20:24 WIB
Kasus Pembunuhan Janda Gresik, Hakim Bingung Terdakwa Tak Akui Perbuatannya
Terdakwa kasus pembunuhan janda di Gresik Jawa Timur [SuaraJatim/Amin Alamsyah]

Melihat kesaksian terdakwa, JPU Kejari Gresik Ngurah Wirajaya tidak tinggal diam. Pada persidangan selanjutnya, pihaknya berjanji akan menghadirkan saksi-saksi lain.

"Hal tersebut untuk merespon keterangan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya telah membunuh korban," katanya menegaskan.

Sebelumnya kasus pembunuhan Erni sempat mengemparkan Warga Bringkang Gresik pada 9 Juli 2021. Saat itu seorang saksi bernama Sriati (44) mendatangi korban di rumahnya.

Saksi curiga, korban yang diketahui di dalam kamar tak merespon saat dipanggil. Ternyata Erni ditemukan sudah meninggal dunia.

Baca Juga:Imbauan untuk Warga Gresik, Waspadai Kemunculan Ular Selama Musim Penghujan

Dalam proses evakuasi ditemukan kejanggalan yang mengarah pada pembunuhan. Wajah korban terlihat penuh lebam, kepalanya luka mengeluarkan darah dan lidahnya menjular keluar.

Sedangkan korban saat ditemukan sudah dalam setengah telanjang, dan lantai sekitar sudah dipenuhi darah segar. Sriati kakak ipar korban menyakini, korban dibunuh oleh orang terdekatnya. Motifnya asmara.

Sebab beberapa kali korban curhat ada sosok laki-laki yang saat ini sedang dekat dengannya. Namun Sriati sendiri mengaku tidak pernah ketemu dengan pria asing tersebut.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga:Terekam CCTV, Uang Kotak Amal Masjid di Gresik Digondol Maling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini