Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa

Setelah penjemputan paksa mengalami kendala gegara diadang massa, Polda Jatim akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, putra kiai Jombang.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:53 WIB
Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Setelah pemanggilan mengalami kendala gegara diadang massa, Polda Jatim akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, putra seorang kiai Jombang yang jadi tersangka pencabulan.

Pemanggilan ketiga ini dilakukan malam tadi, Kamis (14/01/2022) di kediamannya. Namun massa yang mengadang polisi mengatakan kalau tersangka tidak ada di kediaman. Itu merupakan pemanggilan ketiga kalinya setelah sebelumnya mangkir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto mengatakan kalau polisi akan kembali datang dan melakukan penjemputan paksa karena tersangka berulangkali mangkir.

"Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (14/01/2022).

Baca Juga:Massa Adang Polisi Hendak Mengantar Surat untuk Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," katanya menambahkan.

Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2022.

"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P-21 pada tanggal 4 Januari lalu. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan," ucapnya.

Polisi, kata Totok, juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.

Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari.

Baca Juga:Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

"Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," kata perwira menengah Polri tersebut.

Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.

Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019.

Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini