SuaraJatim.id - Seorang pengamen nekat mencabuli seorang janda di Kota Surabaya. Pengamen asal Bandung Jawa Barat ( Jabar ) itu kini harus meringkuk di tahanan.
Pengamen berinisial RK itu merantau dan menjadi pengamen di Kota Pahlawan. Ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya usai nekat mencabuli YNT (30) warga Tambaksari.
Keduanya sama-sama menenggak minuman keras (miras) hingga keduanya mabuk di Kalirungkut, Minggu (02/01/2022). Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Ia menjelaskan, polisi mendapatkan laporan dari korban karena usai mabuk, tersangka nekat untuk melecehkan dengan cara mencium leher hingga merah.
Baca Juga:Pasien Omicron di Bandung Pernah Isolasi di Wisma Atlet Jakarta Sepulang dari Afrika
"Tersangka nekat karena dibawah pengaruh alkohol. Mereka berkenalan sudah lama dan malam itu memang janjian keluar bersama," kata Mirzal seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin, (10/02/2022).
Korban yang menerima pelecehan tersebut lantas melawan dan berteriak minta tolong. Karena panik, tersangka lantas menampar dan memukuli korban hingga berdarah.
"Tersangka juga melakukan kekerasan dengan menganiaya dan memukul korban, sehingga saat kami dengar laporan langsung kami amankan," katanya menegaskan.
Selain menampar, tersangka juga menggigit punggung dan telinga korban hingga terluka dan mengeluarkan darah.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Perkara Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul. Ia pun terancam hukuman penjara 9 tahun.
Baca Juga:Banjir Mengepung, Warga Ini Malah Asyik Menyantap Mie Instan