Jasijo Kritik Polda Jatim, Tiga Tahun Tak Mampu Menangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual

Selama tiga tahun, MSAT melenggang bebas meski berstatus tersangka. Polisi terkesan menganakemaskan atau memperlakukan istimewa sosok putra kiai ternama di Jombang tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 17 Januari 2022 | 17:18 WIB
Jasijo Kritik Polda Jatim, Tiga Tahun Tak Mampu Menangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual putra kiai di Jombang. [pixabay/Gerd Altmann]

MSAT sendiri ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual. Anak kiai termasyhur di Jombang, Jatim ini dilaporkan telah menyetubuhi NA yang kala itu masih menjadi santri di pondok pesantren. Modus yang digunakan, MSAT berjanji akan menikahi NA. Akan tetapi janji itu tak kunjung ditepati.

Kemudian NA melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan itu teregister dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG pada 29 Oktober 2019. Pada Desember 2019, Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka.

Namun di tengah jalan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim. Setelah 2 tahun penyidikan, Polda Jatim akhirnya merampungkan berkas penyidikan dan kasus tersebut dinyatakan P-21. Namun dalam kurun waktu itu, polisi tidak mampu menangkap MSAT.

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga:Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini