Tiga Orang Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk

Bongkar Penyalahgunaan 111,5 Ton Pupuk Bersubsidi di Nganjuk, Polisi Tangkap Tiga Orang

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Januari 2022 | 21:22 WIB
Tiga Orang Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk
Bongkar Penyalahgunaan 111,5 Ton Pupuk Bersubsidi di Nganjuk, Polisi Tangkap Tiga Orang. [Suarajatimpost.com]

SuaraJatim.id - Praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk terbongkar. Barang bukti sejumlah 111,5 ton pupuk berbagai jenis diamankan polisi.

Selain barang bukti, polisi turut mengamankan tiga orang tersangka berinisial R, HNP, dan L. 

"Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini," kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson mengutip dari Suarajatimpost.com, Kamis (20/1/2022). 

Para tersangka, lanjut dia, menjual pupuk bersubsidi bukan kepada anggota kelompok tani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKKT).

Baca Juga:Waspada Permainan Mafia, DPR RI Desak Pemerintah Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi

"Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton," ujarnya. 

AKBP Boy Jeckson melanjutkan, setelah meringkus R, pihaknya terus bergerak mendalami kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami kemudian mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36," urainya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Baca Juga:Sidak ke Gudang, Pupuk Indonesia Pastikan Stok dan Distribusi Pupuk Subsidi Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini