"Dengan adanya keterangan para saksi dan hasil visum et repertum, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Dengan alasan, telah ditemukan peristiwa pidana. Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP," ujar Nurul menjelaskan fakta kasus tersebut.
Usai jawaban dari termohon I, kemudian dilanjutkan termohon lainnya, yakni dari Kajati Jatin dan Kejari Jombang. Sidang praperadilan MSAT lalu ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang dilanjutkan Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti.
Dalam sidang tersebut, MSAT tidak hadir. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sementara untuk mengurangi jumlah pengunjung di ruang sidang, PN Jombang memasang layar monitor di halaman kantor.
Baca Juga:Lagi Banjir, Ular Sanca Segede Ini Tiba-tiba Nongol Mau Masuk ke Rumah Warga Jombang