SuaraJatim.id - Bupati Probolinggo nonaktif, Putput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus jual beli jabatan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan pejabat kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Puput dan Hasan akan menjalani proses hukumnya di ruang sidang Cakra Tipikor, pada pukul 09.00 WIB. Hal itu seperti diberitakan Timesindonesia.co.id.
Seperti diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota DPR RI Hasan Aminuddin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 Agustus 2021. Selain keduanya, ada 20 orang lain yang ditangkap dan ditetapkan tersangka perkara suap jual beli jabatan pengisian pejabat sementara kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Seluruhnya merupakan ASN.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tersangka perkara lainya kepada Puput dan Hasan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dan gratifikasi.
Baca Juga:KPK Periksa 11 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana