Hadist Tentang Rezeki, Pedoman Membedakan Rezeki Halal, Haram, dan Syubhat

Berikut ini penjelasan mengenai hadist rezeki yang bisa dijadikan pembeda mengenai rezeki halal, haram, dan syubhat

Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 26 Januari 2022 | 06:35 WIB
Hadist Tentang Rezeki, Pedoman Membedakan Rezeki Halal, Haram, dan Syubhat
Ilustrasi berdoa. [pixabay.com]

SuaraJatim.id - Hadist tentang rezeki halal dan haram yang paling sering digunakan sebagai acuan oleh beberapa ulama atau umat muslim adalah HR. Bukhari.

Dalam HR. Bukhari tersebut dijelaskan bahwa, “akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram.”

Melansir dari berbagai sumber, yang diakses pada Rabu (26/1/2022), dari hadist tersebut seakan memprediksikan masa depan atau masa yang akan datang, dengan menggambarkan bahwa orang-orang dalam mencari rezeki sudah tidak memperhatikan antara yang berhukum halal atau haram. 

Dalam Hadist Riwayat Bukhari yang lain juga dijelaskan, “sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (sama – samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukum-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.”

Baca Juga:5 Bacaan Doa Meminta Rezeki yang Berlimpah dan Berkah

Hadist tersebut tertulis rapi dalam Kitab Shahih al Bukhari, Shahih Muslim, serta Kitab al Buyu’. Hadist tersebut juga mengandung isi yang menjelaskan mengenai 3 hukum mengenai rezeki yang ada dalam islam, diantaranya, halal, haram, dan syubhat.

Rezeki halal merupakan rezeki yang diperoleh dengan cara sesuai ajaran islam, kemudian diolah dan dipergunakan dengan baik. Dengan kata lain, rezeki halal tidak diperoleh dari hasil kejahatan, pencurian, atau perbuatan lainnya yang melanggar hak orang lain. Sedagkan rezeki haram sebaliknya.

Sementara rezeki syubhat adalah rezeki yang hukumnya tidak jelas atau samar. Dalam rezeki syubhat tersebut, bisa timbul karena rezeki halal tercampur dengan yang haram atau sesutau yang diragukan halal atau haramnya.

Contoh dari rezeki syubhat adalah saat seorang pemburu mencari hewan buruan di sebuah hutan, lalu menemukan seekor rusa liar, lalu dipanahlah rusa tersebut. Sesaat setelah terkena panah tersebut, rusa buruannya itu berlari dan menghilang dari jangkauannya.

Namu, dalam pandangan dia, rusa yang terkenah panah itu lari ke atas batu dan melompatkan diri ke ke bawah.

Baca Juga:Baca Doa Melancarkan Rezeki dan Usaha Ini, Agar Dipermudah Segala Urusan

Setelah diikuti, ternyata rusa tersebut ditemukan dalam keadaan sudah tidak benyawa lagi. Dalam hal ini, akan muncul keragu – raguan, rusa tersebut mati karena jatuh dari atas batu atau karena terkena panahnya.

Dalam hal ini, banyak ulama yang menganjurkan untuk mencari sebab musabab terlebih dahulu.

Jika dugaan kuat, rusa itu mati karena terkena panah maka hukumnya halal, sementara jika matinya disebabkan karena jatuh, maka hukumnya haram.

Jika hukumnya syubhat, maka sebaiknya ditinggalkan. Hal tersebut sesuai dengan hadist mengenai rezeki halal, haram, dan syubhat di atas. Serta seperti yang dikatakan Sufyan bin Uyainah rahimahullah berkata:

“Seseorang tidak akan menemukan hakikat iman, kecuali ia meletakkan penghalang antara dirinya dan hal-hal yang haram dengan sesuatu yang halal, sehingga ia terhindar dari dosa dan perkara-perkara yang samar.”

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini