Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan

Tubagus Joddy yang mengikuti sidang secara daring tampak berpenampilan plontos dan mengenakan rompi tahanan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 27 Januari 2022 | 12:57 WIB
Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan
Sidang perdana Tubagus Joddy agenda pembacaan dakwaan JPU kasus kecelakaan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis akibat kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sidang tersebut digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Tubagus Joddy yang mengikuti sidang secara daring tampak berpenampilan plontos dan mengenakan rompi tahanan.

Persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel ini dipimpin Hakim Bambang Setyawan, SH, MH, dan dua orang anggota, Joni Mauluddin Saputra, SH dan Sudirman, SH.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Tubagus Joddy didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga:Faisal Tak Akan Menuntut Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy yang Tewaskan Menantu dan Anaknya

JPU juga mengungkapkan kronologi kecelakaan mengakibatkan dua korban meninggal pada Kamis (4/11/2021) di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Jombang.

Hakim kemudian menanyakan respon terdakwa Joddy terkait dakwaan JPU tersebut.

"Saya tidak keberatan," kata Joddy mengutip dari Beritajatim.com, Kamis.

Di tempat yang sama, kuasa Hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi kemudian melakukan koordinasi dengan sopir Vanessa Angel. Eko menyodorkan pertanyaan serupa dengan majelis hakim. Lagi-lagi terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak keberatan.

Ketua majelis hakim Bambang Setyawan menambahkan, karena tidak ada keberatan, maka tidak ada eksepsi.

Baca Juga:Ini Penampakan Tubagus Joddy saat Dipindah ke Lapas Jombang

"Dengan demikian sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian, yakni menghadirkan saksi-saksi," ujar Bambang.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.

Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini