Hukum Pelihara Anjing Penjaga dalam Islam, Benarkah Pahala Kita Akan Dikurangi Banyak?

Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa adanya tujuan tertentu.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Februari 2022 | 11:20 WIB
Hukum Pelihara Anjing Penjaga dalam Islam, Benarkah Pahala Kita Akan Dikurangi Banyak?
Foto Anjing. ( Foto : Unsplash.com/calvin )

SuaraJatim.id - Hukum pelihara anjing penjaga dalam Islam. Apakah boleh pelihara anjing penjaga? Berikut hadist pelihara anjing.

Dikutip dari AyoIndonesia, terdapat perbedaan pendapat dalam memelihara anjing, yakni makruh maupun haram. 

Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa adanya tujuan tertentu. 

Sebagaimana terdapat pada hadis berikut menurut sabda Rasulullah SAW.

Baca Juga:Cara Meredam Marah dalam Islam dengan Ilmu dan Amal

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu, dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 1575).

“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).

“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath,” (HR Bukhari: 5480 dan Muslim: 1574).

Anjing pemburu 

“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya,” (QS Al-maidah: 4).

Baca Juga:Heboh, Spanduk Ketua KPK Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024 Muncul di Bogor

Makna qirath

Menurut laman Muslim, makna dari qirath dalam hadis diperselisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath pada pengurusan jenazah yang sebesar gunung ataukah qirath yang berbeda dari pengurusan jenazah.

An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadis di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya.

“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadis ini berkurang pahala amalnya,” (Syarh Muslim 10/342).

Anjing penjaga rumah

Menurut laman Muhammadiyah, jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh dimanfaatkan sebagai penjaga rumah.

Menurut laman NU, Ibnu Abdil menjelaskan bahwa kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada bagaimana perlakuan keseharian kita terhadap hewan peliharaan tersebut. Jika perilaku keseharian kita baik, maka Allah akan memberikan pahala. Tetapi jika perilaku kita buruk, maka Allah akan membalas dengan dosa.

“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW: ‘Pada setiap hati yang basah (makhluk hidup) terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami’ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, cetakan pertama, juz 27, halaman 194).

Sebagai seorang muslim sebaiknya merenungkan kembali apa manfaat dari memelihara anjing, jika memang tidak sesuai dengan syarat yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, maka lebih baik tidak perlu memelihara anjing.

Demikian penjelasan tentang hukum pelihara anjing penjaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini