Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Pulangkan Warga Negara Pakistan Gegara Langgar Batas Izin Tinggal

Kantor Imihrasi Kelas I Tanjung Perak Kota Surabaya mendeportasi atau memulangkan paksa warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Februari 2022 | 08:52 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Pulangkan Warga Negara Pakistan Gegara Langgar Batas Izin Tinggal
Ilustrasi deportasi. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Kantor Imihrasi Kelas I Tanjung Perak Kota Surabaya mendeportasi atau memulangkan paksa warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

WNA tersebut berinisial AA (41). Ia dideportasi karena melanggar izin tinggal di Indonesia sehingga harus rela meninggalkan pasangan atau istrinya di Indonesia.

AA kembali ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Doha Qatar, dan dilanjutkan menuju Islamabad, Pakistan.

Seperti dikatakan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Wawan Anjaryono, sebelum dideportasi AA sempat beberapa kali melakukan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya sendiri.

Baca Juga:15 Pemain Terpapar COVID-19, Pertandingan PSIS Semarang dengan Persebaya Surabaya Berakhir Imbang

"Beberapa kali memperpanjang izin, yang terakhir berlaku hingga 4 September 2021," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (03/02/2022).

Wawan menambahkan, usai masa berlaku habis pada 4 September 2021, ia lantas menghilang dan tidak kembali memperpanjang izinnya.

Hingga pada akhirnya Ia didakwa sudah melebihi batas izin untuk tinggal di Surabaya selama 130 hari lamanya. Kepada pihak Imigrasi, AA mengaku selama berada di Indonesia tinggal di Lakarsantri Surabaya.

"AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin ialah istrinya berinisial SA. Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020," ujarnya.

Usai izin terbit, pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020. Selanjutnya, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020.

Baca Juga:PSIS Semarang Sebut Tiga Pemain Terpapar COVID-19

Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini