SuaraJatim.id - Sejumlah dua orang perangkat desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur resmi tersangka korupsi dana desa dan anggaran desa tahun 2019 sebesar Rp260,74 juta. Para maling uang rakyat itu langsung dijebloskan ke jeruji sel tahanan kejaksaan setempat.
"Kedua tersangka kami tahan setelah bukti permulaan cukup," kata Kepala Kejari Trenggalek Darfiah dalam konferensi pers di Trenggalek, seperti diberitakan Antara, Kamis (3/2/2022).
Perangkat desa yang ditahan, yani berinisial AK dan S dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek.
Darfiah melanjutkan, tersangka bakal dijerat hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.
Baca Juga:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi e-KTP
"Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek," ujar Darfiah.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan AK dan S adalah dengan cara menggelembungkan laporan penggunaan anggaran dana desa dan anggaran desa.
Tersangka S yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp80,27 juta. Besaran korupsi itu dihitung berdasarkan selisih laporan dari realisasi pelaksanaan kegiatan sebesar Rp720,58 juta.
"Sementara berdasarkan hasil audit senilai Rp640,310 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp80,276 juta. Sudah kami kroscek," ujarnya.
Sementara untuk dana desa, lanjut Darfiah, berdasarkan hasil audit pelaksanaan kegiatan merujuk surat permintaan pembayaran (SPP) ditemukan selisih Rp180,44 juta dari nilai keseluruhan Rp895,55 juta.
Baca Juga:Jalani Sidang Dakwaan, Mantan Gubernur Alex Noerdin Lebih Banyak Diam dan Menyimak
Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua orang perangkat desa tersebut.
"Hasil audit Rp715,091 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp180,446 juta. Saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," paparnya.