Gelombang III Covid, PTM di Jatim Sesuaikan Ketentuan Terbaru, Khofifah: Ini Belaku Bagi Guru dan Siswa

Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 gelombang tiga ini, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:28 WIB
Gelombang III Covid, PTM di Jatim Sesuaikan Ketentuan Terbaru, Khofifah: Ini Belaku Bagi Guru dan Siswa
Gubernur Khofifah saat memantau sebuah sekolah [Foto: Timesindonesia]

SuaraJatim.id - Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 gelombang tiga ini, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.

Aturan ini bagi daerah yang berstatus level 2 PPKM. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia memastikan, di tengah gelombang ketiga ini pelaksanaan PTM harus dikawal agar semua pembelajaran berjalan lancar dan aman.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Salah satu poin pada SE itu yakni PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2.

Baca Juga:Pemuda Muhammadiyah Jatim Sebut Khofifah Layak Maju Pilpres 2024, Ini Pertimbangannya

Bagi siswa dengan gejala mulai batuk dan pilek diimbau untuk langsung swab dan tidak mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif. "Ini berlaku bagi guru maupun siswa," kata Khofifah seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (4/2/2022).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022, terdapat sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2.

Antara lain Kab. Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kab. Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

"Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamikan perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.

"Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek dikatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen," kata Khofifah menambahkan.

Baca Juga:Golkar Jatim 'Pede' Klaim Warga Jatim Gembira Khofifah Digandeng Airlangga, Dinilai Cuma Tes Ombak

Untuk Provinsi Jatim ada sebanyak 20 kab dan kota PPKM Level 2. Oleh karena itu, Khofifah melanjutkan, kepada bupati atau wali kota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini