Bucin, Cewek di Surabaya Ini Bantu Pacar Curi Motor Milik Teman Sendiri

Sepasang kekasih tersangka pencurian motor itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:10 WIB
Bucin, Cewek di Surabaya Ini Bantu Pacar Curi Motor Milik Teman Sendiri
Sepasang kekasih tersangka pencurian motor di Surabaya. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Diduga saking cintanya, cewek berinisial LHM (25) warga Jalan Pumpungan, Surabaya ini membantu pacarnya, IHS (22) melakukan aksi pencurian sepeda motor. Parahnya, motor yang dicuri milik teman satu rumah indekos.

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Harun menjelaskan, modus operandi pencurian motor. LHM bertugas untuk mengawasi kondisi dari dalam rumah kos. LHM langsung menghubungi sang kekasih untuk mengeksekusi sepeda motor saat suasana dirasa aman.

“Yang dicuri Honda Vario L 5386 DX milik teman LHM. Saat itu diparkir di dalam kos dan tidak dikunci. Ketika situasi aman, di bukakan pagar dan langsung mengeluarkan motor tersebut,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com.

Setelah berhasil mengeluarkan motor tersebut, lanjut AKP Harun, mereka berdua mendorong sepeda motor menuju tukang kunci.

Baca Juga:Viral Info Bocah Jadi Korban Penculikan di Cumpat Surabaya, Diduga Gegara Persoalan Orangtuanya

“Dibawa ke tukang kunci untuk bisa dapat kuncinya trus dibawa sama yang cowok,” imbuhnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan olah TKP dan mendapati rekaman CCTV yang menunjukan mereka berdua beraksi. Tak berselang lama, kedua tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian. 

Sepasang kekasih tersangka pencurian motor itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini