KPK Panggil Sejumlah Saksi Kasus Hakim Itong Isnaeni, Termasuk 2 Pengusaha dan Panitera PN Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:00 WIB
KPK Panggil Sejumlah Saksi Kasus Hakim Itong Isnaeni, Termasuk 2 Pengusaha dan Panitera PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dibawa pakai mobil tahanan dari gedung KPK untuk ditahan di rumah tahanan, Jumat (21/1/2022) dini hari. [Suara.com/Welly]

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini