Sementara untuk penumpang lainnya dalam kondisi selamat. Dalam aturan yang ada, lanjut Meita, kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang.
Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," kata Meita menegaskan. ANTARA
Baca Juga:Mobil Tak Kuat Nanjak, Rombongan Pengantin Naik Pikap Kecelakaan Di Trenggalek