Pelaku Begal yang Meneror Surabaya Tertangkap, Masih Tersisa Tiga Buronan

Dijelaskannya, tiga buron komplotan begal berinisial DM, AG dan F. Komplotan ini tercatat sudah beraksi dan melukai 9 orang korban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 23:40 WIB
Pelaku Begal yang Meneror Surabaya Tertangkap, Masih Tersisa Tiga Buronan
ilustrasi penangkapan begal Surabaya. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Seorang pelaku kejahatan begal yang meresahkan Surabaya tertangkap. Namun, masih ada tiga pelaku pembegalan yang masih buron.

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya meringkus pria berinisial MH (22) warga Jalan Pacar Kembang, pada Kamis,(10/2/2022). Dari penangkapan MH tersebut, polisi menemukan sebilah celurit yang disimpan tersangka di sebuah rumah di daerah Ploso, Tambaksari.

“Usai terima laporan, kami langsung melakukan pendalaman sehingga bisa tertangkap satu orang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskannya, tiga buron komplotan begal berinisial DM, AG dan F. Komplotan ini tercatat sudah beraksi dan melukai 9 orang korban.

Baca Juga:Terungkap Begal Sadis di Lempuing Bawa Tiga Senpi Rakitan, Satu Senpi Sempat Gagal Menembak

Mirzal menambahkan, komplotan ini biasanya berputar-putat menggunakan sepeda motor untuk mencari korban. Ketika dirasa aman, keempat tersangka langsung mengeksekusi korbannya hingga terluka.

“Setelah mendapatkan kesempatan dan menemukan sasaran, para pelaku langsung memepet, menendang korban. Mereka tidak segan melukai korban dengan cara membacoknya dan dilanjutkan merampas motor dan barang berharga lainnya,” jelas Mirzal.

Ditanya terkait hasil jarahan, Mirzal mengatakan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah di Madura. Dari pengakuan tersangka, setidaknya komplotan ini telah melakukan aksi kejahatannya di 10 lokasi titik di Surabaya. Tersangka mengakui sasaran paling empuk ada di Jalan Merr. “Sudah 10 kali, paling banyak di Merr,” pungkas Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga:Dua Geng Motor Spesialis Begal di Palembang Berhasil Diungkap, 8 Pemuda Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini