ASN Pemkot Surabaya Nyambi Kurir Narkoba, Sudah Tiga Kali Kirim Paket Sabu

BY menjadi kurir narkoba lantaran ingin mendapatkan tambahan penghasilan. Ia diringkus di Perum Oasis Sememi Surabaya, pada Jumat (11/2/2022) pekan lalu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Februari 2022 | 15:21 WIB
ASN Pemkot Surabaya Nyambi Kurir Narkoba, Sudah Tiga Kali Kirim Paket Sabu
Ilustrasi -ASN Pemkot Surabaya Nyambi Kurir Narkoba, Sudah Tiga Kali Kirim Paket Sabut. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Romokalisari, Kota Surabaya, berinisial BY (49) ditangkap kepolisian setempat terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.

BY menjadi kurir narkoba lantaran ingin mendapatkan tambahan penghasilan. Ia diringkus di Perum Oasis Sememi Surabaya, pada Jumat (11/2/2022) pekan lalu.

"Dipimpin Kanit 1 AKP Gananta, kami berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rak dapur rumahnya," ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (15/2/2022).

Menurut pengakuan BY pada petugas, barang haram tersebut didapatkan di Jalan Demak Surabaya.

Baca Juga:Pernah Jadi Kurir Narkoba, Marshel Widianto Ngaku Sudah Tobat

"Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya, KH yang saat ini berada di Lapas, yaitu pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022, sekira pukul 05.30 Wib sewaktu di Jl. Demak Surabaya, sebanyak 50 gram Dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara atau kurir," imbuhnya.

BY sejak Januari lalu sudah bekerja sampingan sebagai kurir sabu dengan komisi yang sudah dijanjikan.

"Tersangka mengaku sudah melakukan tugasnya sebagai kurir sabu sebanyak 3 kali. Untuk pengambilan pertama 50 Gram, kedua 30 Gram, dan yang terkahir 50 Gram," terang Daniel.

Sementara untuk barang bukti yang sudah diamankan petugas, diantaranya 15 bungkus plastik berisi sabu siap edar, 4 pak plastik klip, 1 timbangan, 1 sendok plastik, 1 tas kresek merah, 1 iPhone.

BY akan diberatkan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.

Baca Juga:Profil Marshel Widianto: Pernah Jadi Kurir Narkoba hingga Dikira Mualaf

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini