Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Sengketa Tanah

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso tidak memenuhi penggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 20:31 WIB
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Sengketa Tanah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko -Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso tidak memenuhi penggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah. [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso tidak memenuhi penggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah. Kasus itu dilaporkan pengusaha asal Surabaya Hadi Prajitno.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, pemanggilan itu berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

"Dari Ditreskrimum kemarin sudah melayangkan panggilan, tapi beliaunya (Rahmat) tidak hadir. kemungkinan dipanggil tanggal 19 (Februari)," ujarnya seperti diberitakan Antara, Selasa (16/2/2022).

Sementara itu, pengacara pelapor, Satria W.A. Warman, mengatakan pihaknya melaporkan Wabup Blitar Rahmat Santoso ke Polda Jatim sejak 28 November 2021. Rangkaian pemeriksaan sudah dijalani.

Baca Juga:Izin Keramaian di Blitar Sementara Disetop, Covid Mengganas Sebabkan 21 Kecamatan Zona Merah

Dijelaskannya, dugaan pemalsuan surat itu dilakukan Rahmat sebelum menjabat Wabup Blitar. Kala itu, terlapor masih menjadi pengacara.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," katanya.

Satria menjelaskan mulanya Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181 pada 2018 lalu.

Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp10 miliar dan dibayar dengan tiga tahap. Dua pembayaran di antaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

"Pada tahun tersebut, Rahmat sendiri yang menyerahkan putusan perkara kepada Hadi di Restoran Korea Mingyoga di Jl HR Muhammad," katanya.

Baca Juga:Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Penuhi Panggilan Polda Jatim, Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya sebagai Termohon I dan PT Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Selang satu hari, Hadi mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Hal ini lantas dikonfirmasi kepada Rahmat. Rahmat saat itu menegaskan, bahwa putusan yang diberikannya adalah yang asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah.

"Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak