Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Sengketa Tanah

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso tidak memenuhi penggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 20:31 WIB
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Sengketa Tanah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko -Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso tidak memenuhi penggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah. [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso tidak memenuhi penggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah. Kasus itu dilaporkan pengusaha asal Surabaya Hadi Prajitno.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, pemanggilan itu berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

"Dari Ditreskrimum kemarin sudah melayangkan panggilan, tapi beliaunya (Rahmat) tidak hadir. kemungkinan dipanggil tanggal 19 (Februari)," ujarnya seperti diberitakan Antara, Selasa (16/2/2022).

Sementara itu, pengacara pelapor, Satria W.A. Warman, mengatakan pihaknya melaporkan Wabup Blitar Rahmat Santoso ke Polda Jatim sejak 28 November 2021. Rangkaian pemeriksaan sudah dijalani.

Baca Juga:Izin Keramaian di Blitar Sementara Disetop, Covid Mengganas Sebabkan 21 Kecamatan Zona Merah

Dijelaskannya, dugaan pemalsuan surat itu dilakukan Rahmat sebelum menjabat Wabup Blitar. Kala itu, terlapor masih menjadi pengacara.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," katanya.

Satria menjelaskan mulanya Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181 pada 2018 lalu.

Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp10 miliar dan dibayar dengan tiga tahap. Dua pembayaran di antaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

"Pada tahun tersebut, Rahmat sendiri yang menyerahkan putusan perkara kepada Hadi di Restoran Korea Mingyoga di Jl HR Muhammad," katanya.

Baca Juga:Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Penuhi Panggilan Polda Jatim, Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya sebagai Termohon I dan PT Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Selang satu hari, Hadi mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Hal ini lantas dikonfirmasi kepada Rahmat. Rahmat saat itu menegaskan, bahwa putusan yang diberikannya adalah yang asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah.

"Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak