Penjelasan Rektor Universitas Tri Tunggal Terkait Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Dugaan kasus ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diusut Polda Jatim.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:50 WIB
Penjelasan Rektor Universitas Tri Tunggal Terkait Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Rektor Univeristas Tri Tunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana terkait dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Dugaan kasus ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sedang ditelisik Polda Jatim. Rektor Univeristas Tri Tunggal Surabaya, Yudhihari Hendrahardana angkat bicara terkait tudingan tersebut.

Dijelaskannya, bahwa ijazah Sugiri Sancoko asli karena pernah berkuliah hingga wisuda di Universitas Tri Tunggal.

“Pak Sugiri pernah berkuliah di sini, membuat skripsi, yudisium hingga diwisuda di kampus ini,” katanya, mengutip dari Beritajatim.com.

Sugiri Sancoko, lanjut dia, tercatat sebagai alumni Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor pokok mahasiswa 0204026.

Baca Juga:Dugaan Ada Tersangka Lain Kasus Aborsi Tak Diusut Polisi, Kuasa Hukum Novia Widyasari Kecewa

“Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006,” sambungnya.

Ia menuturukan telah memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Senin (31/1/2022) lalu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Saya tidak membela Bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.

Yudhihari lantas menunjukkan dokumen nama Sugiri Sancoko, Transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga salinan ijazah juga atas nama Sugiri Sancoko.

Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

Baca Juga:Polda Jatim Terus Menyelisik Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Yudhihari menyebut, kasus tersebut bukan pertama, banyak lulusan Universitas Tritunggal Surabaya yang juga mengalami hal yang sama.

“Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami,” jelasnya.

Kampus yang sekarang dipimpinnya memang pernah mengalami konflik hukum internal. Namun pihak yang dipimpinnya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama Univeristas Tritunggal Surabaya.

“Dalam amar putusan MA, dijelaskan bahwa siapapun yang menyebut ijazah Univeristas Tritunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sugiri Sancoko menjadi Bupati Ponorogo menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita Wakilnya.

Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di Pilkada serentak 2020 lalu. Sebelum menjadi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.

“Selama pendaftaran 3 kali menjadi anggota DPRD dan 2 kali menjadi calon kepala daerah, Hari Sancoko lolos dengan menggunakan ijazah kampus ini. Mengapa sekarang baru dipermasalahkan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini