SuaraJatim.id - Sebanyak 88 orang ahli waris pasien Covid-19 di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) mendapat santunan dari pemerintah kabupaten setempat.
Seperti disampaikan Humas Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Pamekasan Gufron, ahli waris tersebut merupakan keluarga dari penderita COVID-19 yang meninggal dunia dan dikebumikan menggunakan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan, santunan yang diberikan Pemkab Pamekasan itu sebesar Rp 2,5 juta dengan cara diantarkan secara langsung ke masing-masing rumah korban.
"Jumlah warga Pamekasan yang terpapar COVID-19 yang meninggal dunia sebenarnya lebih dari 88 orang. Yang kita berikan santunan ini yang dikebumikan dengan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga:1.500 Perusahaan di Pamekasan Belum Ikut Program Perlindungan Tenaga Kerja
Selama 2021, Pemkab Pamekasan telah menyalurkan sebesar Rp 220 juta, sedangkan nilai keseluruhan anggaran yang dikeluarkan melalui Bagian Kesra Pemkab Pamekasan mencapai Rp 400 juta.
"Besaran anggaran yang Rp 400 juta, termasuk dengan biaya pemakaman pasien," katanya.
Ia menjelaskan, selama 2021, Pemkab Pamekasan mengontrak enam orang petugas pemakaman dengan upah Rp 2,5 juta setiap bulan dan ditransfer ke rekening masing-masing.
"Honor yang mereka terima flat, ada atau tidak ada pasien meninggal dunia, keenam petugas pemakaman ini tetap diberi honor Rp2,5 juta," katanya.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, jumlah warga yang positif COVID-19 per tanggal 15 Februari 2022 sebanyak 2.742 orang.
Baca Juga:Hujan Disertai Angin Kencang Memorakporandakan Pamekasan, Dua Desa Terdampak
Dari data itu, sebanyak 2.469 orang sembuh dan sebanyak 201 orang meninggal dunia dengan jumlah kasus aktif sebanyak 72 orang. ANTARA